tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap dua orang pelaku pelemparan bom molotov dan batu ke pos polisi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Perbuatan pelaku mengakibatkan enam pos polisi rusak.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, membeberkan kedua pelaku adalah ARS (24) dan DSP (21) alias Yaya. Dia bilang, motif tindakan pelemparan karena melihat konten di media sosial terkait perusakan beberapa kantor polisi.
Eva bilang, awalnya ARS (24) diduga melakukan aksinya seorang diri. Dia tertangkap setalah polisi melakukan upaya pelacakan dari analisis rekaman kamera pengawas di 41 titik.
“Dari situ disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang dengan menggunakan helm berwarna hitam, hoodie berwarna abu-abu dan celana warna hitam menggunakan sandal dan sepeda motor Vario melaksanakan pelemparan di semua titik pos polisi,” kata Eva dalam konferensi pers di Polresta Kota Yogyakarta, pada Kamis (11/9/2025).
Eva bilang, tim gabungan kemudian menggerebek rumah ARS di wilayah Godean, Kabupaten Sleman. Polisi lalu menyita sejumlah barang bukti, meliputi sepeda motor, helm, dan pakaian yang digunakan saat aksi.
“Tetapi pada saat itu pelaku tidak ditemukan di rumah, dia sudah kabur,” lanjut Eva.
ARS akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, setelah keluarga pelaku dibujuk melalui pendekatan persuasif.
Dari pengakuan ARS, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendiri. Ia mengungkapkan pembuatan bom molotov dibantu oleh temannya yang berinisial DSP (21) alias Yaya.
Polisi pun menangkap DSP di rumahnya, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada sore hari pukul 17.00 WIB.
Berdasar catatan kepolisian, ARS pernah terlibat tiga kali dalam kasus penganiayaan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian Lubis, merinci lokasi-lokasi pos polisi yang menjadi sasaran pelemparan pada Kamis, (4/9/2025). Di antaranya adalah Pos Lantas Monjali, Jombor, Pelem Gurih, Denggung, Kronggahan, dan Pos Lantas Pingit.
“Pelemparan molotov hanya dilakukan di Pos Polisi Pingit dan Monjali, sementara Pos Polisi lainnya dilempari batu,” kata Riski.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. ARS djerat Pasal 187 ke-1 e dan Pasal 187 ke-2 e KUHP, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara DSP alias Yaya dijerat Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 56 ke-1 e, Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 56 ke-1 e, serta Pasal 187 ke-1 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e dan Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 e KUHP, sebagai pembantu. Ancaman hukuman maksimal bagi DSP 5 tahun penjara.
Polisi Dinilai Lamban Tangkap Pelaku
Terpisah, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai kepolisian tidak sigap dalam menangani kasus tersebut. Ia mempertanyakan lamanya waktu yang dibutuhkan aparat untuk mengamankan pelaku, meski bukti dari CCTV sudah tersedia.
“Seharusnya tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku karena sudah ada rekaman video pengawas atau CCTV,” kata Kamba.
Menurutnya, pelaku seharusnya bisa ditangkap pada hari yang sama dan langsung dirilis pada Jumat, 5 September 2025.
Ia juga mendesak polisi agar tidak hanya berhenti pada penangkapan dua pelaku.
“Pihak kepolisian tak boleh berhenti pada dua pelaku yang ditangkap, melainkan juga fokus pada pihak [dalang] yang menyuruh melakukan untuk merusak sejumlah pos polisi dengan melemparkan bom molotov dan batu karena waktunya hampir bersamaan dilakukan hanya dua orang,” ujar Kamba.
Kamba mempertanyakan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Padahal jarak antara pos polisi satu dengan yang lainnya cukup jauh kecuali perusakan terhadap satu pos polisi itu dilakukan satu pelaku. Nah ini yang perlu didalami oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































