tirto.id - Transparency International Indonesia (TI Indonesia) menemukan mayoritas kursi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) masih didominasi kalangan politisi dibandingkan profesional. Dari total 562 jabatan komisaris di 119 BUMN dan anak usahanya, 165 kursi atau sekitar 29 persen diisi politisi—termasuk relawan.
Angka itu lebih tinggi dibanding kelompok profesional yang hanya berjumlah 133 orang, atau sekitar 23,67 persen.
Riset ini dilakukan TI Indonesia terhadap 59 induk BUMN dan 60 anak usaha yang tercatat dalam Laporan Keuangan Gabungan BUMN 2023. Selain politisi, kelompok terbesar di jajaran komisaris BUMN adalah birokrat dengan jumlah mencapai 174 orang.
Menurut TI Indonesia, praktik penempatan komisaris dari latar belakang politisi, birokrat, hingga relawan politik berpotensi meningkatkan risiko konflik kepentingan dan memperlemah tata kelola perusahaan pelat merah.
Komposisi tersebut menunjukkan dominasi kuat komisaris berlatar birokrat dan politisi, yakni sekitar 60 persen. Jika dilihat berdasarkan perusahaan induk dan anak usahanya, komisaris dari kalangan birokrat dan politisi lebih menonjol di induk BUMN dengan porsi masing-masing 37,8 persen (birokrat) dan 31,3 persen (politisi).
Sementara itu, di anak usaha BUMN, persentase gabungan birokrat dan politisi mencapai 51,9 persen, jauh di atas komisaris berlatar profesional yang hanya 32,1 persen.
TI Indonesia juga menyoroti bahwa pemerintah tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 28 Agustus 2025. Putusan itu seharusnya memperkuat dorongan untuk mengurangi praktik rangkap jabatan. Namun, kenyataannya masih ada 33 wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN.
Ini belum termasuk Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga tercatat sebagai komisaris di BP Danantara, sementara Kepala Staf Kepresidenan rangkap jabatan di PT Pertamina Hulu Energi.
“Minimnya pelibatan kelompok profesional sebagai komisaris mengindikasikan semakin lemahnya sistem meritokrasi di BUMN,” tegas TI Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (2/10/2025).
Lembaga antikorupsi itu mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memperbaiki tata kelola BUMN, antara lain dengan menerapkan mekanisme cooling off period bagi anggota partai politik, mantan birokrat, aparat penegak hukum, dan militer sebelum diangkat sebagai komisaris.
"Setidaknya dapat dimulai dari sistem pemilihan pucuk pimpinan di BUMN," tulis TI Indonesia.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































