tirto.id - PT Pertamina (Persero) menunjuk Hasan Nasbi sebagai Komisaris. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan keputusan ini mengacu pada salinan putusan para pemegang saham Perseroan. Adapun, pengangkatanan mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan RI (Presidential Communication Office/PCO) itu ditetapkan pada 11 September 2025, sebelum dia dicopot dari jabatannya sebelumnya.
"Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025," ujar Fadjar, saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (20/9/2025).
Sementara itu, Hasan Nasbi baru saja dicopot dari jabatannya sebagai Kepala PCO pada Rabu (17/9/2025) lalu, berbarengan dengan dicopotnya Sulaiman Umar sebagai Wakil Menteri Kehutanan, Hendrar Prihadi dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan AM Putranto sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Mengutip laman resmi Pertamina, Hasan Nasbi, ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pertamina (Persero) Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Laki-laki kelahiran Bukit Tinggi, Sumatra Barat, itu merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia dan sempat menjadi seorang wartawan di salah satu media selama periode 2005-2006.
Karier berikutnya berlanjut dengan menjadi peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia tahun 2006 hingga 2008.
Pada Pilkada 2012 Jakarta, suami Dwi Aprilia ini dikabarkan berada di barisan pendukung Jokowi-Ahok. Bahkan, ia disebut-sebut masuk sebagai anggota relawan Jakarta Baru yang mengusung pasangan tersebut.
Hasan Nasbi juga pernah menjabat anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bidang komunikasi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id






























