Menuju konten utama

1,2 Juta Lebih Pekerja Jakarta Ajukan STRP, 408.685 Ditolak

Lonjakan permohonan STRP terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan.

1,2 Juta Lebih Pekerja Jakarta Ajukan STRP, 408.685 Ditolak
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP} Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan lebih dari 1,2 juta permohonan surat tanda registrasi pekerja (STRP) diajukan secara kolektif oleh perusahaan sejak 5-14 Juli 2021 per pukul 08.00 WIB.

“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan, 408.685 permohonan STRP ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses” kata Benni melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).

Setiap penanggungjawab perusahaan dapat mengajukan STRP secara kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja. Benni mengatakan satu perusahaan juga bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak petugas.

Lonjakan permohonan STRP terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 tercatat 67.177 permohonan STRP yang diajukan, atau delapan kali lipat dari rata rata permohonan pada hari-hari sebelumnya.

“Namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan” ujar Benni.

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha, terdapat 5 sektor terbanyak yang mendaftar STRP: 15.074 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 11.916 di sektor Makanan dan Minuman serta penunjangnya ; 10.588 di sektor kesehatan; 9.675 di sektor logistik, transportasi dan Distribusi, serta; 9.450 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Rekapitulasi data perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke Dinas Teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta,” terangnya.

Sementara itu, 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak, dengan rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/non-pegawai atau Aparatur Sipil Negara di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) dan tenaga kesehatan serta urusan mendesak penanganan pandemi (distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dan lainnya).

Sementara itu bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. "Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKi Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait STRP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto