Menuju konten utama

PSI Minta Pemprov DKI Permudah Syarat STRP Bagi Pekerja Informal

Kebijakan STRP dinilai kurang tepat diterapkan kepada pekerja individu yang bergerak di sektor informal seperti buruh bangunan.

PSI Minta Pemprov DKI Permudah Syarat STRP Bagi Pekerja Informal
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang yang akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mengkritisi penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di DKI Jakarta. Menurutnya kebijakan ini tak tepat bila harus diterapkan kepada pekerja individu yang bergerak di sektor informal, seperti pengemudi transportasi online maupun buruh bangunan.

Eneng menilai mereka kesulitan mendapatkan surat tugas perusahaan sebagai syarat pembuatan STRP lantaran bergerak di sektor informal. Eneng meminta Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan ini agar bisa memberi kemudahan untuk pekerja individu non-perusahaan dalam mengurus STRP.

“Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan, tapi hanya mitra. Sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan,” kata Eneng melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

PSI juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk beradaptasi mengakomodir kebutuhan warga pekerja individu sehingga STRP dapat diterbitkan dan mereka bisa kembali bertugas.

Dia mencontoh untuk pengemudi transportasi daring, lampiran surat tugas perusahaan seharusnya dapat diganti dengan tampilan status pengemudi aktif yang ada di aplikasi yang dicocokan dengan KTP untuk menghindari penyelewengan.

Menurutnya transportasi daring merupakan layanan jasa esensial yang turut mendukung pelaksanaan PPKM dari mulai mengantarkan kebutuhan warga hingga layanan antar rumah makan.

“Transportasi online harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan,” ucapnya.

Sementara untuk buruh bangunan, bisa diganti dengan surat keterangan dari RT/RW tempat lokasi proyek ia bekerja. Surat itu bisa menyatakan bahwa benar orang tersebut merupakan buruh bangunan yang bekerja di kawasan tersebut dalam kurun waktu tertentu.

“Intinya Pemprov DKI harus cepat beradaptasi dan fleksibel dalam menjalankan kebijakan. Segera turun ke lapangan, pantau pelaksanaannya dan jangan ragu mengkaji ulang kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait STRP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto