Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Vaksin COVID-19 Berbayar Kimia Farma: Harus Dibatalkan, Bukan Tunda

Kebijakan pemerintah soal vaksinasi gotong royong individual atau vaksin COVID-19 berbayar menuai kritik. Publik minta dibatalkan.

Vaksin COVID-19 Berbayar Kimia Farma: Harus Dibatalkan, Bukan Tunda
Warga mendaftar untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di Stasiun MRT ASEAN, Jakarta, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Kebijakan pemerintah terkait vaksinasi COVID-19 memantik polemik di tengah kasus COVID-19 Indonesia yang kian meroket. Pemerintah dinilai mencari untung di masa pandemi Corona dengan menerapkan kebijakan vaksinasi berbayar kepada masyarakat secara perorangan. Meski akhirnya Kimia Farma menunda kebijakan ini berlaku pada 12 Juli 2021.

Polemik ini berawal ketika Kimia Farma, salah satu BUMN farmasi Indonesia, menyiapkan pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individual. Kementerian BUMN pun mengapresiasi langkah Kimia Farma sebagai upaya percepatan vaksinasi sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat.

“Pelayanan vaksinasi individu oleh Kimia Farma Group ini merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan vaksinasi gotong royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” kata Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansyuri saat meninjau pelaksanaan VGR Individu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

Vaksinasi gotong royong individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sontak, langkah vaksinasi COVID-19 individual ini menuai kritik publik. Sebab, perubahan Pasal 1 angka 5 Permenkes 19/2021 memberikan ruang biaya pelaksanaan vaksinasi gotong royong bisa diarahkan kepada individu dan biaya dibebankan kepada individu. Sederhananya, vaksin COVID-19 dijual Kimia Farma bagi warga yang membutuhkan.

Ramai-Ramai Kritik Vaksin COVID Berbayar

Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menolak langkah “komersialisasi” vaksinasi COVID-19 gotong royong ini. Mereka menolak agar rencana vaksinasi gotong royong berbayar yang semula dijadwalkan mulai pada 12 Juli 2021 dibatalkan.

“Vaksinasi gotong royong berbayar ini bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melakukan vaksinasi COVID-19, namun juga menegaskan bahwa pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin COVID-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya,” kata Firdaus Ferdiansyah selaku perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Karena itu, kata Firdaus, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar ini. Sebab bagi koalisi, penerbitan vaksinasi berbayar untuk individu telah melanggar hak kesehatan masyarakat yang dilindungi konstitusi.

Aksi tersebut, kata Firdaus, melanggar Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

Tidak berhenti di situ, koalisi menilai pemerintah juga telah melanggar UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 soal rakyat berhak menerima pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat 3 tentang penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak merupakan tanggung jawab negara.

Selain itu, kata Firdaus, pemerintah dinilai memanipulasi konsep herd immunity demi mencari keuntungan. Koalisi melihat perbaikan tata kelola vaksinasi yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dalam menangani pandemi.

“Pemerintah harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi berbayar sebagai alibi solusi," kata Firdaus.

Vaksin Berbayar Harus Dibatalkan, Bukan Ditunda

Usai banjir kritikan, Kimia Farma akhirnya menunda pelaksanaan vaksinasi gotong royong individual ini yang awalnya mau dimulai pada 12 Juli 2021.

“Kami mohon maaf karena jadwal vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (12/7/2021).

Ganti menjelaskan, besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

“Kami akan perpanjang waktu sosialisasi. Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia,” kata dia.

Namun demikian, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menuntut agar vaksinasi COVID-19 berbayar dibatalkan dengan mencabut Permenkes 19/2021. PSHK mendesak bukan hanya ditunda sementara, tapi kebijakan vaksin berbayar dianulir. Sebab, vaksinasi gotong royong individu yang diterapkan pemerintah ini merugikan masyarakat.

“Pemerintah melalui Menteri Kesehatan harus mencabut Permenkes 19/2021 serta membatalkan rencana pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu," kata Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK Rizky Argama dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (12/7/2021).

Rizky mengatakan, setidaknya ada 4 alasan agar program tersebut dibatalkan. Pertama, definisi vaksin gotong royong yang diubah pemerintah tidak diketahui publik. Hal ini terindikasi bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) Permenkes 1/2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Pasal itu mewajibkan dilakukannya uji kelayakan dalam proses penyusunan rancangan Permenkes.

“Sulit bagi publik untuk mempercayai bahwa Permenkes 19/2021 telah memenuhi aspek transparansi dan partisipatif tersebut mengingat para epidemiolog dan praktisi kesehatan justru banyak yang menolak skema vaksinasi berbayar," kata Rizky.

Kedua, pemerintah tidak melakukan sosialisasi Permenjes 19/2021 dengan baik kepada publik. Naskah Permenkes 19/2021 baru tersedia di situs web Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu, 11 Juli 2021, sore hari. Sebelumnya, naskah itu hanya beredar melalui jalur tidak resmi pesan berantai dan hingga kini masih belum tersedia pada direktori regulasi pada situs web Kementerian Kesehatan padahal regulasi tersebut ditetapkan pada 5 Juli 2021.

Ketiga, kebijakan vaksinasi berbayar menunjukkan sikap pemerintah yang ingin melepas tanggung jawab dalam masa kondisi darurat. Saat ini, mengacu pada data WHO hingga Juli 2021, penerima vaksin Indonesia dengan dosis lengkap hanya 14 juta atau 5,4 persen dari total penduduk. PSHK juga mencatat ada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum mendapatkan vaksin hingga belasan ribu orang. Jumlah terbanyak berada di provinsi terluar seperti Aceh dan Papua.

Minimnya pencapaian vaksinasi dan penularan yang tidak terkendali bukan berarti negara mendorong vaksinasi gotong royong dan mencari untung dalam program vaksinasi, kata Rizky. Pemerintah seharusnya mengedepankan pelayanan program vaksinasi sebagaimana Permenkes 10/2021.

Keempat, kebijakan vaksinasi berbayar berpotensi hanya menguntungkan golongan masyarakat dengan level ekonomi menengah ke atas. Hal ini tidak hanya melanggar UUD 1945 dalam pembukaan dan Pasal 28H ayat 1 dan 2, tetapi juga lebih menguntungkan kelompok kaya, sementara infeksi COVID-19 terjadi mayoritas di pemukiman kumuh dengan level ekonomi menengah ke bawah berdasarkan survei yang dirilis Dinas Kesehatan DKI, FKM UI, dan Lembaga Eijkman Indonesia.

“Permenkes 19/2021 tidak mengatur secara spesifik batasan atau persyaratan untuk mengakses VGR individu. Di lapangan, hal itu dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebelumnya tetapi ingin mendapatkan VGR sebagai booster," kata Rizky.

Hal yang sama juga disuarakan Seknas FITRA. Sekjen FITRA Misbah Hasan mendesak agar vaksinasi gotong royong individu dibatalkan dengan pencabutan Permenkes 19/2021. Menurut FITRA, vaksin adalah hak rakyat sehingga harus bersifat gratis.

“Harusnya bila pemerintah bisa memproduksi vaksin sendiri, segera didistribusikan secara gratis ke rakyat untuk menambah keterbatasan vaksin yang ada,” kata Misbah Hasan, Senin (12/7/2021).

Misbah menekankan, kondisi kedaruratan pandemi masih diberlakukan pemerintah. Kemudian, target vaksinasi dan stok vasin pemerintah masih belum terdistribusi semua. Pemerintah justru terlihat mencari untung di masa pandemi lewat praktik bisnis yang dilakukan Kimia Farma, kata dia.

DPR juga mengritik langkah jual-beli vaksin yang dilakukan Kimia Farma ini. Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay khawatir ada komersialisasi vaksin dengan penjualan vaksin secara individu. “Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas,” kata Daulay.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati memberi catatan khusus pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu sebagaimana diatur dalam Permenkes 19/2021. Ia meminta pemerintah tidak berbisnis di masa pandemi.

“Kami minta agar pemerintah hendaknya tidak berbisnis dengan rakyat di tengah pandemi yang semakin berat ini,” kata Mufida dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Mufida menilai pemerintah lebih baik fokus pada perbaikan program vaksinasi nasional daripada mulai merambah ke program vaksinasi berbayar. Ia lebih mendorong pemerintah inovatif dalam menggenjot angka vaksinasi gratis dengan konsep jemput bola atau memperbanyak vaksinator dan penambahan kuota vaksin di daerah.

Respon Kemenkes

Menanggapi kritik publik, Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa program vaksinasi gotong royong sebagai respons atas masukan masyarakat dalam mempercepat vaksinasi lewat jalur individu. Program ini pun dinilai sebagai langkah pemerintah mempercepat program vaksinasi dan bukan bersifat wajib.

“Vaksinasi gotong royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (12/7/2021).

Nadia pun menekankan vaksinasi gotong royong tidak mengganggu program vaksinasi pemerintah. Ia menuturkan, jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan yang digunakan berbeda sehingga dipastikan tidak mengganggu program vaksinasi yang gratis.

“Vaksinasi gotong royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax,” kata Nadia.

Baca juga artikel terkait VAKSIN BERBAYAR KIMIA FARMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz