tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun 11 orang itu sudah termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Secara rinci, Setyo menyebut 10 orang lainnya adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Lalu, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi. Ada juga dua pihak dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai dari tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Setyo.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































