tirto.id - Pemerintah resmi mengubah skema distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan pembagian MBG kini hanya dilakukan pada hari aktif sekolah, sementara distribusi di hari libur ditiadakan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Graha Mandiri, Kamis (2/4/2026).
Zulhas mengatakan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya. Dia menyebut distribusi MBG pada hari libur, termasuk saat periode lebaran, dinilai tidak berjalan efektif.
“Kalau kemarin kan enam hari, hari libur dikasih juga. Nah, itu ternyata kurang efektif. Oleh karena itu, kami putuskan MBG itu di hari sekolah saja, yakni lima hari,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi fleksibilitas bagi daerah dengan kondisi khusus. Untuk wilayah 3T(tertinggal, terdepan, dan terluar) serta daerah dengan angka stunting tinggi, distribusi dapat dilakukan hingga enam hari dalam sepekan jika dibutuhkan.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi lembaga pendidikan berbasis asrama seperti pondok pesantren. Menurut Zulhas, penyesuaian dilakukan berdasarkan aktivitas santri di masing-masing pesantren.
“Kalau di pondok pesantren, tergantung. Ada yang lima hari, ada yang enam hari karena santri tinggal di sana,” jelasnya.
Di sisi lain, Zulhas memastikan perubahan ini tidak berlaku bagi kelompok penerima manfaat lain seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Distribusi untuk kelompok tersebut tetap berjalan seperti sebelumnya.
“Untuk balita, ibu hamil, dan menyusui tidak ada perubahan apapun karena sudah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Pemerintah menyebut penyesuaian ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas program MBG yang saat ini telah menjangkau lebih dari 61,6 juta penerima di 38 provinsi. Zulhas menargetkan tata kelola teknis program dapat disempurnakan sebelum akhir tahun sesuai arahan presiden.
Penulis: Intern tirto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























