Menuju konten utama

Zulhas dan Airlangga Bakal Rapat Soal Batasan Barang dari LN

Zulhas mengaku kalau Permendag 36 baru-baru ini telah menimbulkan permasalahan dengan beberapa asosiasi. Dirinya akan berdiskusi dengan Menko Airlangga.

Zulhas dan Airlangga Bakal Rapat Soal Batasan Barang dari LN
Zulkifli Hasan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengaku akan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, soal batasan barang dari luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal itu diungkapkan Zulkifli usai melakukan peninjauan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024). Dia mengaku kalau Permendag 36 baru-baru ini telah menimbulkan permasalahan.

"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan dan keluhan dari beberapa asosiasi," ucap Zulkifli kepada awak media.

"Saya sudah minta ke Pak Menko [Airlangga] nanti kita akan bahas," imbuhnya.

Sebelumnya, Zulkifli mengaku akan mengevaluasi aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia mengaku akan menjajaki koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas lebih lanjut bagian yang akan dievaluasi dalam Permendag tersebut.

"Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal bedak dan segala macam. Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," ucapnya.

Zulkifli mengatakan, bahwa aturan membatasi barang bawaan penumpang pesawat sudah lama diterapkan, namun saat ini dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang.

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang di atur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa adanya aturan Permendag 36 justru sebenarnya membantu, karena sebelumnya setiap barang memang harus melewati pengecekan bea cukai.

"Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," kata dia.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas