Menuju konten utama

Yusril Minta Iran Ajukan Daftar Napinya untuk Dipulangkan

Permintaan itu disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran, Naser Seraj, di Jakarta.

Yusril Minta Iran Ajukan Daftar Napinya untuk Dipulangkan
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta Pemerintah Iran mengajukan daftar nama warga negaranya yang menjalani pidana di Indonesia untuk dipertimbangkan proses pemulangannya ke negara asal.

Permintaan itu disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran, Naser Seraj, di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Kata Yusril, terdapat 54 warga Iran yang tersangkut perkara hukum di Indonesia, termasuk 12 orang yang divonis hukuman mati dan sejumlah lainnya hukuman seumur hidup.

“Meskipun ada yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi. Ini kebijakan Presiden. Kami juga terbuka untuk membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya,” kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/2/2026).

Oleh karena itu, Yusril meminta pemerintah Iran mengajukan daftar nama yang akan dipertimbangkan untuk proses pemulangan. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, akan melakukan analisis secara kasus per kasus dalam waktu relatif singkat.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pertemuan ini dilakukan untuk membahas penguatan kerja sama hukum kedua negara, isu hak asasi manusia di forum internasional hingga persoalan warga negara Iran yang menjalani proses hukum di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Yusril juga menegaskan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB yang akan dijalankan secara independen dan tidak memihak. Dia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Iran terhadap kepemimpinan Indonesia di forum HAM internasional.

“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” ujar Yusril.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi tekanan internasional terkait isu HAM dan terorisme. Namun, melalui diplomasi dan pembenahan hukum di dalam negeri, Indonesia mampu memperkuat posisinya di tingkat global.

Yusril juga memaparkan reformasi hukum nasional, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP serta pemisahan kekuasaan yudikatif dari eksekutif sejak Reformasi 1998.

“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum telah kami mulai sejak 1999, termasuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman,” tutur Yusril.

Sementara itu, Naser Seraj menyampaikan apresiasi atas sambutan pemerintah Indonesia dan dukungan Indonesia di Dewan HAM PBB. Dia juga berharap kerja sama hukum kedua negara, khususnya dalam bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik, dapat diperluas, termasuk ke ranah hukum perdata.

Dalam pertemuan tersebut, juga menyinggung perkara kapal tanker MV Arman 114 yang tengah berproses hukum di Indonesia. Yusril menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana berada pada kewenangan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sementara perkara perdata masih bergulir.

“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila ada disposisi Presiden, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama,” ucap Yusril.

Menutup pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat dialog, termasuk membuka peluang kerja sama akademik di bidang hukum. Naser Seraj juga menyampaikan undangan kepada Yusril untuk berkunjung ke Iran dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan pertukaran pengalaman di bidang peradilan dan HAM.

Baca juga artikel terkait IRAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi