Menuju konten utama

YLBHI Sebut Satgas Bencana DPR Inkonstitusional, Ini Alasannya

YLBHI nilai pembentukan satgas pemulihan bencana sebagai bentuk kegagalan DPR RI dalam menjalankan mandat konstitusi.

YLBHI Sebut Satgas Bencana DPR Inkonstitusional, Ini Alasannya
gedung dpr ri. tirto/andrey gromico

tirto.id - Wakil Ketua Advokasi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan, menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana Sumatra yang dibentuk DPR RI tergolong inkonstitusional.

Tak hanya itu, pembentukan satgas tersebut juga berpotensi menimbulkan politisasi bencana, mengingat DPR RI terdiri dari anggota partai politik.

"Menurut kami, ini [pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI] adalah tindakan inkonstitusional. Ini merusak tata kelola, menciptakan tumpang tindih kewenangan, dan ini membuka peluang untuk politisasi bencana," ucapnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (4/1/2026).

Edy menyebutkan, pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk kegagalan DPR RI dalam menjalankan mandat konstitusi mereka. Masyarakat disebut berharap Pemerintah Pusat berperan aktif dalam penanganan bencana di Sumatra.

Di satu sisi, kata Edy, DPR RI justru membentuk Satgas Pemulihan Bencana Sumatra. Padahal, DPR RI berperan sebagai pembentuk undang-undang dan mengawasi eksekutif.

"Dalam hal ini, satgas ini, DPR bertindak seolah-olah menjalankan fungsi operasional eksekutif, yang ini akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengambilkan fungsi pemisahan kekuasaan eksekutif, judikatif, dan legislatif," tuturnya.

Ia menambahkan, cetusan DPR RI itu akan merusak struktur koordinasi penanganan bencana yang kini dilakukan Pemerintah Pusat.

"Ini akan menciptakan dualisme instruksi masyarakat dan relawan akan mendengarkan siapa TNI, BNPB, atau DPR," sebut Edy.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana