Menuju konten utama

Yang Terjadi Usai Eropa Cabut Larangan Terbang Maskapai Indonesia

Semua maskapai penerbangan Indonesia sudah boleh terbang di langit Eropa. Selanjutnya apa?

Yang Terjadi Usai Eropa Cabut Larangan Terbang Maskapai Indonesia
Pengunjung mengamati pesawat milik maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di DI Yogyakarta, Jumat (10/3). Sebagai upaya mendukung progam pemerintah dalam pengembangan pariwisata nasional, PT Garuda Indonesia Tbk melalui GATF yang secara serentak digelar di 24 kota di Indonesia hingga 12 Maret 2017,menargetkan 77 ribu pengunjung dan transaksi sebesar Rp222 miliar. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ama/17.

tirto.id - "Uni Eropa mencabut larangan terbang semua maskapai penerbangan Indonesia... Selamat Indonesia!" Demikian cuitan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melalui akun Twitternya, Kamis (14/6/2018) sore.

Bersama dengan itu ia juga mengunggah siaran pers yang menyatakan bahwa Komisi Eropa telah menghapus semua nama maskapai penerbangan asal Indonesia dari daftar hitam—merujuk pada maskapai yang tak diizinkan mengudara.

Pencabutan ini merupakan hasil kerja yang panjang. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/6/2018), ia mengatakan capaian ini "merupakan hasil kerja selama 11 tahun, dimulai sejak Juli 2007."

Sebetulnya sebelum dicabut semua, ada beberapa maskapai yang memang telah diizinkan mengudara terlebih dulu oleh Komisi Eropa—sebuah badan eksekutif dengan wilayah kerja Uni Eropa. Pada 2009 misalnya, Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan Primer Air, sudah diizinkan mengudara. Setahun setelahnya menyusul Indonesia AirAsia dan Batavia Air.

Kemudian, pada 2011, Komisi Eropa juga menghapus beberapa perusahaan kargo seperti PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express. Rangkaian pencabutan ini ditutup dengan diizinkannya 55 maskapai beroperasi.

Pencabutan larangan terhadap 55 maskapai itu diputuskan Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (Air Safety Committee/ASC) dalam pertemuan yang digelar di Brussel, Belgia, pada 29-31 Mei lalu. Sriwijaya Air, Wings Air, dan Susi Air menjadi perwakilan dari industri penerbangan Indonesia. Pada Maret 2018 lalu, ASC telah melakukan kunjungan dalam rangka penilaian ke Indonesia.

Lantas apa makna pencabutan larangan ini? Retno mengatakan, yang pertama adalah meningkatnya kepercayaan pihak luar terhadap otoritas dan maskapai penerbangan Indonesia. "Dampaknya akan banyak sekali terhadap kemajuan maskapai kita."

Yang kedua tentu saja dari sisi keamanan. Diakui benua tempat negara-negara maju berada membuktikan kalau maskapai Indonesia terus memperbaiki aspek keamanan mereka dan pada akhirnya sesuai dengan standar internasional.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan pencabutan larangan ini merupakan langkah awal yang harus dijaga. Pencabutan ini menjadi penanda kebangkitan industri penerbangan Indonesia.

"Penerbangan kita sekarang ini lagi berkembang. Pertumbuhannya mencapai sembilan persen. Itu merupakan pertumbuhan yang tidak ada di negara lain," jelas Budi Karya dalam konferensi pers yang sama.

Pekerjaan Selanjutnya

Terbebas dari larangan penerbangan adalah satu hal. Hal lain adalah bagaimana maskapai Indonesia bisa bersaing dengan maskapai asing, dan menjaga capaian ini.

Maskapai harus bersaing dengan perusahaan penerbangan asing yang juga beroperasi di Indonesia dan telah rutin mengangkut penumpang ke Eropa seperti Turkish Airlines, KLM asal Belanda, Etihad dari Uni Emirat Arab, Qatar Airways, British Airways, dan Swiss International.

Budi Karya mengatakan pihak maskapai penerbangan dan pemerintah memang harus berupaya keras. Namun dalam periode pendek, ia mengatakan pemerintah tidak ingin terlalu berambisi meminta maskapai untuk ekspansi rute besar-besaran.

"Kalau bisa semuanya, silakan saja. Tapi kan logisnya tidak demikian," kata Budi Karya. "Tahun ini bisa untuk permohonannya saja, mengajukan aplikasi tentang bisnisnya. Sementara untuk negara tujuan penerbangan, umumnya pada negara dengan risiko kecil. Persisnya di mana, kami belum kaji." tambahnya.

Jika studi kelayakan mulai dilakukan secepatnya, maka satu-dua rute tambahan bisa diterapkan pada tahun depan.

Sebagai gambaran, meski telah diizinkan terbang ke Eropa, namun untuk urusan izin kembali ke masing-masing negara. Jadi misalnya hendak membuka rute ke Perancis, maka maskapai harus berurusan lagi dengan otoritas di Perancis. Aturan ini berlaku di seluruh dunia sesuai dengan ketetapan pada Convention on International Civil Aviation yang diteken pada 1944.

Budi Karya berharap ada maskapai yang dapat menyusul kiprah Garuda Indonesia—Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah menyediakan rute penerbangan ke beberapa kota utama Eropa seperti Amsterdam-Belanda dan London-Inggris.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Pahala Mansury menilai pasar Eropa memang cukup menjanjikan. Pahala menyebutkan bahwa salah satu indikatornya ialah jumlah turis yang relatif tinggi, seperti halnya Cina dan India.

Meskipun sudah lebih dulu dicabut, Pahala mengatakan bahwa Garuda Indonesia sudah menyiapkan langkah agar bisa semakin eksis di Uni Eropa.

"Kami harap pada Maret 2019, ada satu kota tambahan lagi Eropa. Kami ingin Paris, Bandara Charles de Gaulle, sebagai salah satu yang potensial untuk yang dikembangkan," kata Pahala.

Infografik USOAP

Baca juga artikel terkait MASKAPAI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino