Menuju konten utama

Wiranto: Penanganan Karhutla Tak Hanya Tanggung Jawab Pusat

Penanganan karhutla disebut agar tak hanya bergantung kepada pemerintah] pusat, tapi utamanya adalah tugas para gubernur, bupati, wali kota yang punya daerah rawan kebakaran itu lebih aktif lagi.

Wiranto: Penanganan Karhutla Tak Hanya Tanggung Jawab Pusat
Helikopter Super Puma milik Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Forestry melakukan "water bombing" di Muara Medak, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumsel, Rabu (21/8/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya tanggungjawab pemerintah pusat, namun juga harus aktif dilakukan jajaran pemerintah daerah.

"Jangan hanya bergantung kepada [pemerintah] pusat tapi utamanya adalah tugas para gubernur, bupati, wali kota yang punya daerah rawan kebakaran itu lebih aktif lagi," ujar Wiranto usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri terkait karhutla di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Wiranto juga menyoroti kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam menangani masalah karhutla.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata dia, Kapolda terkait yang dinilai lalai menangani permasalahan karhutla bisa dicopot dari jabatannya.

Untuk itulah, kata Wiranto, semua jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukumnya segera aktif bergerak dan berkoordinasi untuk mengatasi karhutla.

"Ini saya ulangi lagi kan agar segera berkoordinasi mengaktifkan semua sumber daya yang ada di sana untuk menanggulangi api itu," papar Wiranto.

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo berharap ada sanksi tegas terhadap korporasi yang menjadi penyebab karhutla. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi hukum, maupun pencabutan izin usahanya.

Hukuman dengan pencabutan izin itu sepadan mengingat dampak karhutla ini cukup besar.

"Masa setiap tahun kita begini terus. Biaya keluar, tenaga habis, waktu tersita, presiden berulangkali turun tangan, kan malu," kata Doni.

Dalam penanganan kasus karhutla, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka. Di Riau, polisi menangani 35 tersangka dengan rincian 34 pelaku individu dan satu tersangka korporasi yakni PT PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Sedangkan di Kalimantan Barat, polisi telah menetapkan 30 tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hard news
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali