tirto.id - Mabes Polri mengumumkan ada penambahan jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini ditangani kepolisian. Seluruh kasus tersebut tersebar di 4 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau dan Jambi.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda di empat provinsi tersebut kini menangani 100 kasus karhutla.
"Total kasus dari 68 ditambah 32, jadi ada 100 kasus karhutla yang ditangani Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Tengah. Untuk Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Selatan masih nihil," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (15/8/2019).
Dalam penanganan 100 kasus tersebut, kata Dedi, kepolisian telah menetapkan 87 tersangka. Dari jumlah itu, 86 tersangka dari kalangan individu dan hanya satu dengan status korporasi.
Menurut Dedi, polda-polda di empat provinsi tersebut memiliki peran lebih vital dalam penanganan karhutla dibanding polda daerah lain. Sebab, wilayah hukum polda-polda itu berada di area dengan potensi karhutla tinggi.
Dedi menjelaskan penambahan jumlah kasus dan tersangka baru-baru ini berasal dari wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.
"Di Riau sebelumnya ada 29 kasus, sekarang jadi 35 kasus. Di Kalimantan Barat sebelumnya ada 14 kasus, sekarang jadi 26 kasus," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Untuk jumlah tersangka kasus karhutla di Riau, meningkat menjadi 35 dan terdiri atas 34 individu serta 1 korporasi. Sebelumnya di sana hanya ada 20 tersangka kasus karhutla.
Sementara itu, jumlah tersangka kasus karhutla di Kalimantan Barat bertambah menjadi 30 orang, dari sebelumnya yang hanya 18.
Dedi menyatakan Polda Kalimantan Barat belum menemukan ada korporasi terlibat kasus karhutla, baik dari unsur kelalaian maupun kesengajaan pembakaran.
Dia menambahkan, berdasar data kepolisian, saat ini ditemukan 1.058 titik panas (hotspot) yang berada di kawasan karhutla. Angka ini menurun dari jumlah sebelumnya, yakni 1.064 titik panas.
"Pasukan patroli yang ada di enam Polda itu harus mengecek titik koordinat hotspot tersebut," tutur dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom