tirto.id - Work From Anywhere (WFA) Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026 berlangsung mulai dan sampai kapan? Simak aturannya secara lengkap.
Pemerintah telah menetapkan aturan tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu termaktub dalam SE KemenPANRB No. 2 Tahun 2026.
Kebijakan mengenai Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan pada beberapa hari sebelum dan setelah Lebaran 2026. Peraturan ini mengantisipasi peningkatan mobilitas penduduk selama masa liburan dan cuti bersama.
SE bertanggal 9 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas bagi setiap ASN. Adapun para pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penugasan kepada para pegawainya.
WFA ASN Setelah Lebaran 2026 Mulai Kapan dan Sampai Kapan?
Berdasarkan SE KemenPANRB Nomor 2 Tahun 2026, penyesuaian tugas kedinasan atau WFA ASN setelah Lebaran 2026 diberlakukan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 H. Masa WFA tersebut berlangsung pada Rabu-Jumat, 25-27 Maret 2026.
Dengan demikian, WFA ASN setelah Lebaran 2026 mulai pada hari Rabu, 25 Maret 2026, dan berakhir hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Sesuai dengan tanggal ini, pimpinan instansi bisa menyesuaikan tugas para pegawai berdasarkan poin-poin fleksibilitas tertentu. Tugas kedinasan diberikan sesuai lokasi, waktu, jumlah pegawai, dan jenis layanan.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa sistem ini termasuk kategori skema fleksibel. Tanggal WFA tersebut bukan termasuk hari libur bagi pekerja swasta maupun ASN.
Menurutnya, skema dari pemerintah ini dapat membantu memudahkan masyarakat dalam perencanaan liburan dan mengoptimalkan mobilitas.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga Hartarto pada Selasa (10/2), dikutip dari Antara.
Aturan WFA ASN Setelah Lebaran 2026
Melansir Antara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pegawai yang melaksanakan WFA tetap menuntaskan kewajibannya. Oleh sebab itu, perusahaan tak boleh menghitung WFA sebagai cuti tahunan.
Para pimpinan instansi perlu mempertimbangkan jumlah pegawai beserta karakteristik layanannya. Khususnya ASN yang membidangi pelayanan publik, pimpinan harus melihat sisi tersebut agar kelancaran penyelenggaraan pemerintahan tidak mengalami gangguan.
Berdasarkan edaran yang berlaku, berikut ini sejumlah aturan yang perlu diterapkan instansi pemerintah:
- Melakukan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
- Memerintahkan agar organisasi penyelenggara pelayanan publik bawahannya menjamin pelaksanaan pelayanan masing-masing secara esensial dan berdampak langsung terhadap masyarakat serta dapat diakses. Khususnya layanan kesehatan, layanan transportasi, 1ayanan keamanan, dan lainnya. Kemudian, memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, anak-anak, dan sebagainya.
- Bersikap selektif ketika memberikan cuti tahunan berdasarkan sifat, beban kerja, karakteristik tugas, dan jumlah pegawai.
- Memantau dan mengawasi pemenuhan sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
- Untuk layanan dengan jam kerja bergilir, instansi mengatur kembali jam layanan dan memberikan pelayanan sesuai standar.
- Membuka akses ke kanal pengaduan SP4N-Lapor untuk menerima aspirasi masyarakat dan melakukan survei berbasis QR Code di layanan masing-masing.
- Menjelaskan perubahan jadwal layanan dan cara akses secara aktual serta jelas kepada masyarakat, lalu menyelesaikan layanan tepat waktu.
- Memastikan hasil pelayanan daring maupun luring sesuai standar.
- Memastikan agar ASN di instansi masing-masing menjadi teladan, lalu tak memberi maupun menerima gratifikasi.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































