tirto.id - Pemerintah menetapkan 16-17 dan 25-27 Maret 2026 sebagai tanggal bagi pekerja, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta dapat bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA). Skema kerja fleksibel (flexible working arrangement) ini dirancang pemerintah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Idul Fitri 2026.
“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta, pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Pengumuman WFA bagi ASN nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat edaran. Sementara, surat edaran yang mengatur lebih lanjut skema WFA pekerja swasta akan dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional, dan cuti bersama Hari Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret. Kemudian, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret.
“Saya ingin mengimbau kepada pimpinan di instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif,” ucap Airlangga.
Meski begitu, Rini berharap instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal selama periode WFA maupun libur nasional tersebut, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
"Pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilakukan secara penting dan tetap dalam koridor penyelenggaraan layanan publik,” tambah dia.
Rini meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor yang akan melaksanakan secara fleksibel.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku akan segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, hingga walikota. Dalam surat edaran tersebut, ia meminta para kepala daerah untuk menginstruksikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah yurisdiksi mereka untuk menjalankan skema WFA pada tanggal-tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain,” tegas Yassierli.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






































