Menuju konten utama

Wartawan Filipina Dipenjara 12 Tahun, Dituduh Mendanai Terorisme

Wartawan Filipina mendapatkan vonis 12 tahun penjara setelah enam tahun ditahan tanpa ada proses peradilan. Sejumlah pihak menyatakan kasus ini rekayasa.

Wartawan Filipina Dipenjara 12 Tahun, Dituduh Mendanai Terorisme
Jurnalis Filipina, Frenchie Mae Cumpio. (FOTO/amnesty.org.ph)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang wartawan Filipina, Frenchie Mae Cumpio, divonis penjara 12 tahun karena dituduh mendanai terorisme. Kelompok hak asasi manusia (HAM) sebut kasus ini hasil rekayasa karena Cumpio vokal kritik polisi dan militer.

Menukil BBC, Cumpio sebelumnya telah dibui tanpa pengadilan selama enam tahun. Usai terkantung-kantung di penjara tanpa diadili sama sekali, barulah kini vonis dijatuhkan kepada Frenchie.

Vonis penjara itu lebih sedikit dari hukuman maksimal pada pasal-pasal yang dilayangkan kepada Cumpio, yakni mencapai 40 tahun penjara. Tuduhan yang dilayangkan jaksa kepadanya adalah kepemilikan senjata dan pendanaan teroris.

Tuduhan itu dilayangkan setelah pasukan polisi menggerebek indekos Cumpio pada 2020 lalu dan mengklaim menemukan granat tangan, senjata api, dan bendera komunis di tempat tidurnya.

Akan tetapi, sejak ditangkap pada 2020 lalu, Cumpio telah menyatakan bahwa senjata api dan granat yang ada di kamarnya adalah bukti yang sengaja dibuat-buat oleh polisi. Sedangkan, uang yang dipersoalkan jaksa adalah dana sumbangan dari sebuah kampanye publik.

Jaksa sebenarnya sempat menuduh Frenchie Cumpio terlibat dalam dua pembunuhan, menyebut jurnalis yang masih berusia 21 tahun ketika ditangkap telah membunuh dua tentara dalam sebuah serangan tiba-tiba. Tuduhan pembunuhan ini telah dicabut jaksa.

Kelompok HAM menyebut kasus Frenchie ini mengada-ada dan penuh rekayasa. Koalisi kebebasan pers dan LSM di Filipina juga menyebut Frenchie diperlakukan secara "tidak manusiawi" selama dipenjara tanpa pengadilan sejak 2020 lalu.

Kasus Cumpio Disebut Telah Direkayasa

Direktur Komite Perlindungan Jurnalis Asia-Pasifik, Beh Lih Yi, menyebut vonis terhadap Cumpio merupakan putusan "yang tidak masuk akal". Menurutnya, vonis ini merupakan upaya pemerintah Filipina membungkam suara-suara kritis para jurnalis.

"Putusan yang tidak masuk akal ini menunjukkan bahwa berbagai janji yang dibuat oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr. untuk menegakkan kebebasan pers hanyalah omong kosong belaka," katanya.

Media independen Altermidya merilis pernyataan redaksi pada Kamis, mengutuk vonis tersebut sebagai "matinya keadilan". Dalam pernyataan itu, Altermidya menilai kasus Cumpio sudah direkayasa.

"Kami marah dengan ketidakadilan yang jelas dalam keputusan pengadilan di tengah bukti nyata bahwa dakwaan terhadap Frenchie Mae, Marielle Domequil, dan anggota Tacloban 5 lainnya semuanya dibuat-buat," tulis pernyataan itu.

Tacloban 5 merupakan julukan bagi Frenchie Mae Cumpio dan empat tahanan lain yang ditangkap pada waktu yang sama. Tacloban merupakan kota pesisir di tengah Filipina, tempat kelima orang tersebut ditangkap pada 2020 lalu.

Asosiasi Perempuan Internasional di Radio dan Televisi Filipina juga mengutuk vonis tersebut. Menurut lembaga ini, vonis Cumpio adalah "upaya pembungkaman secara terang-terangan yang disponsori negara".

"Keyakinan bahwa Frenchie Mae mendanai teror adalah sebuah parodi yang berupaya melegitimasi pembungkaman terhadap perempuan yang berani mengungkapkan kebenaran kepada penguasa. Kami, saudara perempuannya dari komunitas perempuan di media, tidak akan berhenti sampai dia dinyatakan benar dan namanya dibersihkan dari tuduhan tidak berdasar ini," kata pernyataan itu.

Seturut The Guardian, para pegiat HAM telah mengklasifikasikan kasus yang menimpa Cumpio dan tahanan lain sebagai serangan terhadap aktivis dan jurnalis. Pola penegakan hukum terhadap mereka juga disebut sama, yakni dituduh jadi bagian pemberontakan komunis di Filipina.

Sejak pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte, orang-orang Filipina mengenai tuduhan terlibat pemberontakan komunis ini sebagai "red-tagging" (ditandai warna merah). Investigasi independen tentang bagaimana polisi memproses orang-orang yang diberi "red-tagging" juga dilaporkan serupa, yakni penangkapan di luar hukum dan peletakan bukti palsu yang memberatkan korban.

Pemerintah Filipina, dalam pernyataan tertulis, menolak anggapan bahwa tuduhan yang mereka layangkan kepada Frenchie Cumpio sebagai tuduhan palsu. Pemerintah mengaku tuduhan tersebut "tidak berdasar dan bermotif politik" dan "menolak retorika 'red-tagging'".

Akan tetapi, menurut pelapor khusus PBB untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, Iren Khan, sulit melihat kasus ini tak bermotif politik jika melihat bagaimana Cumpio ditangkap dan disidang.

"Sekalipun dia [Cumpio] dinyatakan tak bersalah ... dia telah mendekam di penjara selama lima tahun, menunggu persidangan selama lima tahun, bagi saya ini merupakan parodi keadilan," katanya.

Frenchie Mae Cumpio, yang sebelumnya dikenal sebagai jurnalis muda dan kritis pada praktik kekerasan eksesif militer dan polisi, menuliskan surat yang emosional dari dalam penjara pada 2025 lalu. Dalam suratnya itu, Frenchie Cumpio betapa ia mengalami ketakutan selama di penjara.

"Penahanan selama lebih dari lima tahun ini telah merampas begitu banyak hal — waktu, keluarga, impian, rencana, masa depan. Orang-orang menyebut kami sebagai pemberani karena terus bertahan, walaupun harus saya akui bahwa terkadang saya merasa sebaliknya," tulisnya.

"Fakta bahwa mereka mampu menyerang kita hanya dengan kebohongan. Ketakutan bahwa kita masih tidak akan aman bahkan setelah keluar dari penjara sekalipun—tetap saja, kita [masih harus] bertahan," lanjutnya.

Data Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Filipina sebagai salah satu negara paling berbahaya bagi reporter, terutama jurnalis radio. Setidaknya, 147 jurnalis Filipina telah terbunuh dalam tugas sejak 1986.

Baca juga artikel terkait INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar