tirto.id - Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Serpong (FSP) mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuka kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang. Namun dengan catatan, operasional dilakukan dengan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pengelolaan sampah.
Aspirasi tersebut disampaikan FSP saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (18/12/2025). Warga menyatakan mereka tidak pernah menuntut penutupan TPA, melainkan meminta perbaikan sistem agar lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tokoh FSP, Abdul Manap, mengatakan keberadaan TPA Cipeucang masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara modern dan bertanggung jawab. Penutupan total TPA dinilai justru memicu persoalan baru karena tidak dibarengi solusi pengelolaan yang jelas dan terukur.
“Kami minta dibuka. Karena bagaimana pun kami butuh tempat itu. Tapi minta dibuat dengan cara yang lebih baik, dimodernisasi, ditata, dibuat hijau, dan sampahnya dikelola dengan benar,” kata Abdul Manap di hadapan anggota DPRD Tangsel.
Abdul Manap menilai, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan harus dikerjakan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir dengan melibatkan masyarakat.
“Sebagai masyarakat kami juga harus ikut terlibat. Artinya sampah ini harus dikerjakan dari hulu sampai hilir, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan warga dalam perumusan kebijakan dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengelolaan sampah. Menurutnya, tanpa keterlibatan masyarakat, kebijakan berpotensi kembali menyimpang dari tujuan awal.
“Dalam perumusan Satgas dan kebijakan, masyarakat harus dilibatkan. Kalau tidak, nanti bisa keluar jalur lagi,” tegasnya.
Menurut Abdul Manap, penutupan TPA Cipeucang telah menimbulkan dampak besar, khususnya bagi warga Serpong yang setiap hari hidup berdampingan dengan TPA.
“Cipeucang sangat berdampak. Kami sudah lama merasakan bau, dan itu kami rasakan setiap hari, berbeda dengan wilayah lain,” ujarnya.
Ia menilai kondisi saat ini justru membuktikan betapa vitalnya peran TPA bagi Kota Tangsel. Penutupan dalam hitungan hari saja sudah memicu penumpukan sampah di berbagai wilayah.
“Warga di tempat lain baru tiga atau empat hari saja sudah berteriak. Artinya dampaknya sangat besar. TPA itu bukan sekadar tempat pembuangan akhir, tapi harus menjadi tempat pengelolaan akhir,” katanya.
Karena itu, FSP meminta TPA Cipeucang dibuka kembali dengan pengelolaan yang serius dan modern. Namun, pembukaan hanya bisa diterima jika pemerintah menyampaikan program yang jelas.
“Intinya bisa dibuka kalau kami sudah tahu programnya. Kalau programnya tidak jelas, saya juga tidak mau,” tegas Abdul Manap.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa FSP berada di balik penutupan TPA Cipeucang.
“Kami dari Forum Peduli Serpong tidak pernah menutup TPA. Kalau ada elemen lain yang menutup, itu bukan urusan kami. Poin kami jelas, sampah harus dikelola,” ujarnya.
Terkait rencana pembangunan sistem Material Recovery Facility (MRF), Abdul Manap menyatakan dukungan penuh selama sampah benar-benar diolah dan tidak sekadar ditumpuk.
“Saya mendukung. Yang penting sampah dikelola, bukan ditumpuk,” katanya.
Dorong Solusi Jangka Panjang

Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, mengatakan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan dapat dilanjutkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2025.
“Di Kota Tangerang Selatan, PSEL-nya bisa dilanjutkan menggunakan Perpres Nomor 35. Kalau Kabupaten Tangerang menggunakan Perpres yang baru, Nomor 109,” kata Diaz saat ditemui di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Menurut Diaz, proyek PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas persoalan sampah di Tangsel, mengingat metode pembuangan terbuka atau open dumping sudah tidak lagi diperbolehkan.
Namun demikian, ia mengakui pembangunan PSEL membutuhkan waktu cukup panjang, sekitar dua tahun. “Solusinya sebenarnya sudah ada, tapi untuk PSEL ini butuh waktu, paling tidak sekitar dua tahun,” ujarnya.
Diaz menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan koordinasi dan siap memberikan dukungan kepada Pemkot Tangsel dalam mengatasi krisis sampah. Bahkan, perwakilan kementerian telah dikirim untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel.
“Kami sudah memonitor. Hari ini perwakilan sudah dikirim untuk berbicara dengan Kadis LH Tangsel,” katanya.
Sebagai langkah sementara, Diaz menyebut pemerintah daerah juga menyiapkan solusi alternatif dengan memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang tersedia.
===========
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































