tirto.id - Warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, RT 05/04 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku hidup dalam tekanan akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari tumpukan sampah yang terus meninggi di lokasi tersebut.
Air sumur warga tercemar air lindi, yaitu cairan berbahaya yang terbentuk ketika air hujan atau kelembapan meresap melalui tumpukan sampah, seperti di TPA Cipeucang. Cairan ini melarutkan berbagai senyawa organik dan anorganik, termasuk logam berat, pestisida, dan bahan kimia beracun.
Warga terpaksa harus membeli air bersih untuk kebutuhan harian. Sementara kompensasi dari Pemerintah Kota Tangsel yang hanya Rp250 ribu per tahun per kepala keluarga (KK). Tidak sebanding dengan dampak kesehatan dan kerugian yang dialami warga.
Agus, warga yang rumahnya berhimpitan langsung dengan gunungan sampah TPA Cipeucang, menceritakan bagaimana pencemaran air telah mengubah kehidupannya.
“Sumur saya sudah nggak bisa dipakai. Beli air buat minum dan masak. Kalau air PAM juga bau. Kadang mandi minta ke tetangga,” kata Agus kepada Tangerangupdate.com, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, sebelum pencemaran, warga bisa menggunakan air sumur untuk mandi, mencuci, dan memasak. Namun kini, kualitas air menurun drastis akibat rembesan lindi dari TPA yang sudah melampaui kapasitas tampungnya.
“Kalau malam baunya menyengat sekali. Kadang pusing, sesak napas. Tapi mau gimana lagi, rumah udah di sini,” ujar Agus lirih.
Agus menilai kompensasi yang diberikan pemerintah tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Kompensasi Rp250 ribu per tahun per KK menurutnya tidak realistis dan tidak mempertimbangkan jarak antara rumah warga dan lokasi pembuangan.
“Setahun cuma Rp250 ribu, satu KK. Yang jauh dan yang dekat sama. Saya keberatannya itu,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan kompensasi agar lebih proporsional dengan dampak yang diterima masing-masing wilayah.
“Kompensasi seharusnya disesuaikan. Rumah saya nempel dengan sampah, tapi dapatnya sama kayak yang jauh. Itu tidak adil,” ujarnya.
Warga Berencana Lapor ke Dedi Mulyadi

Kekecewaan warga kian memuncak karena tidak ada pejabat yang turun langsung melihat kondisi mereka. Agus bahkan berencana melapor ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang dikenal vokal terhadap isu kemanusiaan dan lingkungan, meski Tangsel secara administratif berada di Provinsi Banten.
“Saya akan melapor ke Gubernur KDM. Biarpun bukan warganya, saya yakin beliau lebih peduli rakyat kecil,” ucap Agus.
Rumah Agus kini berhimpitan langsung dengan tumpukan sampah, sebagian tanah miliknya juga sudah tertimbun akibat longsoran.
“Harapan saya sampahnya dibenahi, jangan sampai merugikan warga. Sudah sering gatal, sesak juga. Kita rakyat kecil, cuma bisa pasrah,” tambahnya.
DLH Tangsel Akui Kompensasi Cuma Rp250 Ribu

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Bani Kasyatulloh, membenarkan bahwa kompensasi bagi warga sekitar TPA Cipeucang hanya Rp250 ribu per tahun.
“Benar, kami baru mampu memberikan kompensasi sebesar Rp250 ribu per kepala keluarga per tahun,” ujar Bani saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, pada Kamis (30/10/2025).
Ia menyebut ada 1.444 kepala keluarga yang menerima kompensasi tersebut, dengan besaran yang diberikan secara merata tanpa mempertimbangkan jarak rumah ke lokasi TPA.
“Saat ini sekitar 1.444 KK menerima kompensasi secara merata. Kami berupaya merespons setiap laporan warga, tapi memang sarana dan prasarana kami terbatas,” jelasnya.
Ketika ditanya soal tidak adanya zona aman antara rumah warga dan tumpukan sampah, Bani mengakui bahwa lahan yang digunakan TPA Cipeucang merupakan lokasi darurat.
“Kalau lihat kondisi yang ada, memang tidak ada jarak aman. Tapi lahannya darurat,” ujarnya.
Pemerhati lingkungan dari Masyarakat Peduli Lingkungan Kota (MALIKA), Syarif Hidayat, menilai penempatan TPA di dekat permukiman dan aliran sungai merupakan kesalahan tata ruang serius dan ancaman ekologis yang berpotensi memicu bencana besar.
“Penempatan TPA yang terlalu dekat dengan hunian warga dan badan air jelas menyalahi prinsip dasar ecological urban planning. Secara ilmiah, ini bom waktu ekologis,” tegas Syarif.
Menurutnya, timbunan sampah organik dalam volume besar menghasilkan gas metana (CH₄) dan hidrogen sulfida (H₂S) yang mudah terbakar dan bisa meledak bila tidak dikelola dengan sistem ventilasi memadai.
“Fenomena ini sudah pernah menimbulkan tragedi di TPA Leuwigajah tahun 2005. Ledakan gas dan longsoran sampah waktu itu menewaskan lebih dari seratus orang. Jangan sampai Tangsel mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya, Kamis.
Dari sisi hidrologi, lanjut Syarif, keberadaan TPA di dekat sungai mempercepat infiltrasi lindi ke aliran air permukaan maupun air tanah. Lindi mengandung logam berat, senyawa organik kompleks, dan mikroorganisme patogen yang berbahaya bagi manusia serta ekosistem sungai.
MALIKA mendesak pemerintah daerah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh TPA di wilayah Tangsel, termasuk meninjau ulang izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kalau ditemukan pelanggaran teknis, pemerintah wajib melakukan closure bertahap dan merelokasi TPA ke lokasi yang memenuhi standar keselamatan ekologis,” ujar Syarif.
Ia juga menekankan perlunya transformasi sistem pengelolaan sampah dari model open dumping menuju sanitary landfill modern serta penguatan program pemilahan dan reduksi sampah dari sumbernya.
“TPA bukan cuma soal kebersihan kota, tapi soal keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem. Jangan tunggu ledakan berikutnya baru bergerak,” pungkasnya.
================
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































