Menuju konten utama

Warga Lempuyangan akan Kirim Surat Keberatan Kedua pada PT KAI

Surat itu mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum PT KAI melakukan klaim atas eks rumah dinas dan bangunan yang didirikan oleh NIS.

Warga Lempuyangan akan Kirim Surat Keberatan Kedua pada PT KAI
Kuasa Hukum warga Tegal Lempuyangan sekaligus staf Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan (tengah), memberikan keterangan pers di Posko warga Tegal Lempuyangan, pada Kamis (5/6/2025). tirto.id/Abdul Haris.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Warga Tegal Lempuyangan melalui kuasa hukumnya akan mengirimkan surat keberatan kedua pada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tindakan ini sebagai respons atas surat peringatan (SP) kedua yang dilayangkan PT KAI pada Rabu (4/6/2025) lalu.

Kuasa Hukum warga Tegal Lempuyangan sekaligus Staf Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan, membenarkan bahwa warga Tegal Lempuyangan akan mengirimkan surat keberatan kedua pada PT KAI.

“Kami akan kembali mengirimkan surat keberatan kedua untuk merespon SP kedua yang dikirimkan PT KAI dan pertemuan yang deadlock sebelumnya,” kata Rakha saat konferensi pers di Posko warga Tegal Lempuyangan, pada Kamis (5/6/2025).

Rakha bilang, surat itu mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum PT KAI melakukan klaim atas eks rumah dinas dan bangunan yang didirikan oleh perusahaan kereta api era Kolonial Belanda, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS).

“Apa dasar hukum KAI melakukan klaim atas bangunan ini, apa dasar administratifnya? Kemudian [perlu dipertanyakan] perencanaan pembangunan dan bagaimana upaya untuk menjawab hak atas pemukiman dan ekonomi dari warga,” tegas Rakha.

Rakha mengkhawatirkan pengembangan kawasan lempuyangan ke depan, berdiri di atas pelanggaran HAM dan berimplikasi kepada warga Kota Yogyakarta.

Dia melanjutkan, jika PT KAI maupun pihak berwajib menggunakan pendekatan humanis dan partisipatif, maka akan terbangun iklim kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Juru bicara warga Tegal Lempuyangan, Antonius Fokki Ardiyanto, pun menegaskan bahwa eks rumah dinas dan bangunan NIS kini berstatus Sultan Ground (SG) dan seusai dengan Perda Istimewa yakni tanah non-Keprabon.

Dia bilang, lahan bekas NIS harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi Fokki menilai pola pendekatan PT KAI tidak mencerminkan hal tersebut.

“Pola-pola pendekatan PT KAI yang dilakukan itu berkarakter VOC, maka ini bukan untuk kesejahteraan rakyat tapi untuk memajukan kemiskinan umum,” tegas Fokki.

Warga Ingin Diperlakukan Manusiawi

Salah satu perwakilan warga eks rumah dinas dan bangunan, Atik, megungkapkan kesedihannya karena seolah diperlakukan tidak adil oleh PT KAI.

“Kami hanya ingin diperlakukan dengan baik layaknya manusia. Bagaimana kita sudah merawat rumah ini 50 tahun lebih sehingga rumah ini masih terlihat layak untuk dihuni, bagaimana orang tua kami ikut membesarkan PT KAI dari mulai DKA (Djawatan Kereta Api) hingga berkembang sampai saat ini,” tutur Atik sambil menahan tangis.

Kata Atik, jasa-jasa orang tuanya dahulu seperti tidak berarti bagi PT KAI. Menurutnya juga, warga sekitar selama ini orang yang bisa diajak musyarawah dengan baik jika ruang itu terbuka.

“Terlalu banyak memori, terlalu banyak kenangan di sini, keterikatan pada kami. Tapi pendekatan tiba-tiba disuruh pindah seperti itu rasanya sesuatu yang sangat nggak fair, terutama di sini sudah banyak yang sepuh,” lanjut Atik.

Ia juga berharap agar masih bisa menempati rumah eks dinas NIS, terjadi musyawarah lanjutan, hingga adanya keputusan yang memihak ke warga Tegal Lempuyangan.

Terpisah, Humas KAI DAOP 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan akan tetap mengacu pada prosedur perusahaan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN KAI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Sosial Budaya
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah