tirto.id - Seorang warga viral di media sosial usai mengaku ditilang di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ulasannya menjadi perhatian, lantaran dia diminta membayar denda ke rekening pribadi polisi yang menilangnya.
Dalam unggahannya, warga tersebut mengakui kesalahannya. Dia tidak menggunakan helm saat berkendara pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dia kemudian melintas di simpang tiga Perwita, jalan Berbah Blok O atau Perempatan Pom Bensin Berbah, Kabupaten Sleman. Perempuan tersebut kemudian ditilang oleh polisi yang berjaga di lokasi tersebut.
Perempuan itu kemudian diminta untuk melakukan transfer menggunakan BRIVA. Namun, setelah dicek, tujuan transfer masuk ke rekening pribadi polisi atas nama Aipda Suprapto.
"Memang saya salah tidak menggunakan helm, tapi saat akan membayar denda diminta transfer ke BRIVA," tulis unggahan yang dikutip kontributor Tirto di media sosial.

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan apa yang dilakukan oleh Aipda Suprapto merupakan kesalahan prosedur saat melakukan penilangan.
"Terhadap pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm karena diduga diminta mentransfer ke rekening milik pribadi Aipda Suprapto (Aipda S), seharusnya Aipda S memberikan kode Briva ke pelanggar. Lalu si pelanggar yang mentransfer ke rekening Briva," kata Kamba dalam rilis yang diterima kontributor Tirto.
Kamba berharap agar Paminal (Pengamanan Internal Polri) yang merupakan bagian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa Aipda Suprapto. Paminal bertanggung jawab atas pengamanan internal di lingkungan Polri, termasuk personel, materiil, kegiatan, dan informasi.
Karena menurutnya, hal itu masuk dalam tupoksi kerja Parminal meliputi pencegahan, penanggulangan, dan penanganan hal-hal yang dapat mengganggu atau menghambat kinerja Polri.
Kata Kamba, selama ini jika ada warga yang melanggar aturan lalu lintas dan dikenai tilang diarahkan bayar denda melalui BRIVA.
Lalu pelanggar yang mentransfer ke rekening Briva tersebut bukan ke rekening milik oknum Polri. Alternatif lain, pelanggar memilih untuk ikut sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan lembar tilang warna merah.
"Jika diperlukan Kapolsek Berbah juga perlu diperiksa atas peristiwa ini," pungkas Kamba.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi kejadian yang melibatkan anggota polisi tersebut.
"Saya cek dulu, nanti kita cek, saya juga belum dapat laporan resmi," kata Salamun.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































