Menuju konten utama

Warga Ditilang di Sleman, Bayar Denda ke Rekening Pribadi Polisi

Tertilang di Blok O, warga diminta transfer pakai BRIVA ke rekening pribadi polisi atas nama Aipda Suprapto.

Warga Ditilang di Sleman, Bayar Denda ke Rekening Pribadi Polisi
Tangkapan layar saat warga mengirimkan bukti transfer ke rekening pribadi polisi. Foto: Istimewa

tirto.id - Seorang warga viral di media sosial usai mengaku ditilang di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ulasannya menjadi perhatian, lantaran dia diminta membayar denda ke rekening pribadi polisi yang menilangnya.

Dalam unggahannya, warga tersebut mengakui kesalahannya. Dia tidak menggunakan helm saat berkendara pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dia kemudian melintas di simpang tiga Perwita, jalan Berbah Blok O atau Perempatan Pom Bensin Berbah, Kabupaten Sleman. Perempuan tersebut kemudian ditilang oleh polisi yang berjaga di lokasi tersebut.

Perempuan itu kemudian diminta untuk melakukan transfer menggunakan BRIVA. Namun, setelah dicek, tujuan transfer masuk ke rekening pribadi polisi atas nama Aipda Suprapto.

"Memang saya salah tidak menggunakan helm, tapi saat akan membayar denda diminta transfer ke BRIVA," tulis unggahan yang dikutip kontributor Tirto di media sosial.

bukti transfer ke rekening pribadi polisi

Tangkapan layar saat warga mengirimkan bukti transfer ke rekening pribadi polisi. Foto: Istimewa

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan apa yang dilakukan oleh Aipda Suprapto merupakan kesalahan prosedur saat melakukan penilangan.

"Terhadap pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm karena diduga diminta mentransfer ke rekening milik pribadi Aipda Suprapto (Aipda S), seharusnya Aipda S memberikan kode Briva ke pelanggar. Lalu si pelanggar yang mentransfer ke rekening Briva," kata Kamba dalam rilis yang diterima kontributor Tirto.

Kamba berharap agar Paminal (Pengamanan Internal Polri) yang merupakan bagian dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa Aipda Suprapto. Paminal bertanggung jawab atas pengamanan internal di lingkungan Polri, termasuk personel, materiil, kegiatan, dan informasi.

Karena menurutnya, hal itu masuk dalam tupoksi kerja Parminal meliputi pencegahan, penanggulangan, dan penanganan hal-hal yang dapat mengganggu atau menghambat kinerja Polri.

Kata Kamba, selama ini jika ada warga yang melanggar aturan lalu lintas dan dikenai tilang diarahkan bayar denda melalui BRIVA.

Lalu pelanggar yang mentransfer ke rekening Briva tersebut bukan ke rekening milik oknum Polri. Alternatif lain, pelanggar memilih untuk ikut sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan lembar tilang warna merah.

"Jika diperlukan Kapolsek Berbah juga perlu diperiksa atas peristiwa ini," pungkas Kamba.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi kejadian yang melibatkan anggota polisi tersebut.

"Saya cek dulu, nanti kita cek, saya juga belum dapat laporan resmi," kata Salamun.

Baca juga artikel terkait TILANG POLISI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah