tirto.id - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, menilai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak boleh sembarangan dalam mengubah syarat dan perizinan pendirian rumah ibadah dengan menghapus ketentuan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ma’ruf menjelaskan, ketentuan pendirian rumah ibadah berdasarkan hasil kesepakatan majelis-majelis agama di masa lalu.
“Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” tutur Ma’ruf usai meninjau pameran seni di Museum Kasongan Timbul Raharjo di Bantul, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Ma’ruf mengingatkan, pembangunan rumah ibadah melalui kesepakatan secara bertahap di tingkat majelis-majelis agama hingga akhirnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama menerbitkan izin. Pengaturan pun dilakukan dengan diskusi yang cukup panjang.
“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu,” ungkap Ma’ruf.
Ma'ruf meminta Yaqut memahami sejarah jika ingin menghapuskan syarat rekomendasi FKUB. Ia mengingatkan, FKUB lahir berbagai pendapat yang bisa menjadi pertimbangan diberikannya izin pendirian rumah ibadah.
“Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” ucap dia.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumya menyampaikan keinginan pembangunan rumah ibadah cukup mendapat izin Kementerian Agama dan tanpa perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pernyataan Yaqut tampaknya berkaitan dengan rencana pemerintah yang ingin menerbitkan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Perpres PKUB sendiri sudah digodok pemerintah sejak 2021 dan digadang-gadang bisa menyederhanakan izin pendirian rumah ibadah.
Aturan tersebut juga disebut sebagai pengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 (PBM 2006) tentang pedoman pelaksanaan kepala/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher