Menuju konten utama

Wanita Open BO Dibunuh Pemesan, Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Korban meminta tambahan bayaran Rp100.000 kepada pelaku, namun ditolak. Terjadi cekcok,  pelaku akhirnya mencekik dan menjerat leher korban hingga tewas. 

Wanita Open BO Dibunuh Pemesan, Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari
Konferensi pers pembunuhan perempuan open BO yang jenazahnya ditemukan di pinggir Dermaga Pulau Pari, Kamis (25/4/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi menjelaskan kronologi pembunuhan perempuan berinisial RR alias Karin (35) yang jenazahnya ditemukan di ujung Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 13 April 2024.

Karin tewas dibunuh NYP alias Nico (28) pada 10 April 2024 di rumah kosnya di bilangan Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menuturkan Nico dan Karin tidak mengenal satu sama lain. Karin adalah perempuan open BO yang disewa Nico melalui aplikasi Michat.

Menurut pengakuan Nico, dia memesan Karin untuk berhubungan intim di kosannya dengan harga Rp300.000. Kemudian, keduanya berhubungan badan di kamar kos tersebut tanpa diketahui pemilik kos.

"Setelah selesai berkencan, korban meminta tambahan bayaran Rp100.000 kepada pelaku," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Pelaku menolak memberikan tambahan bayaran hingga terjadi cekcok. Korban yang merasa telah melakukan pelayanan lebih, bersikeras dan mengancam pelaku apabila tidak memberikan tambahan akan diadukan kepada kawan-kawannya agar dipukuli.

"Kata-kata tersebut membuat pelaku sakit hati dan kalap membunuh korban dengan mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu," tutur Wira.

Setelah korban tak lagi bernapas, kata Wira, pelaku memasukan jasadnya ke dalam kardus AC dan membuangnya ke kali. Lalu, pada 13 April 2024 jasad korban ditemukan di pinggir Dermaga Pulau Pari oleh warga setempat.

"Berdasarkan hasil visum, [muka hancur] ini faktor pembusukan, jadi tidak ada luka lain selain bekas luka di leher karena dicekik tali sepatu," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini disita barang bukti berupa tisu magic, telepon genggam, kalung emas, liontin kalung kupu-kupu, dua anting emas bentuk kupu-kupu, kardus yang dikelilingi lakban bening, kaos lengan panjang hitam, celana panjang jeans, celana dalam, bra, tali sepatu, dan sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi