Menuju konten utama

Dukcapil DKI: 40.000 NIK Warga Meninggal Sudah Dinonaktifkan

Disdukcapil DKI Jakarta telah menonaktifkan sebanyak 40.000 NIK milik warga Jakarta yang meninggal dunia.

Dukcapil DKI: 40.000 NIK Warga Meninggal Sudah Dinonaktifkan
Seorang warga menunjukkan aplikasi datawarga dukcapil Jakarta di Posko Aduan Penonaktifan NIK, Kelurahan Petamburan, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./tom.

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 40.000 NIK milik warga Jakarta yang meninggal dunia telah dinonaktifkan.

Proses penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan usulan dari Disdukcapil DKI.

"Tahapan pertama ini, kita sudah mengajukan untuk yang meninggal 40 ribuan KTP warga," sebut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

"Untuk yang meninggal itu, [NIK-nya] sudah dinonaktifkan," imbunya.

Disdukcapil DKI, kata Budi, juga telah mengusulkan 9.600 NIK milik warga yang rukun tetanganya (RT)-nya sudah dilebur ke RT lain alias wilayah tempat tinggalnya sudah tak ada lagi berdasar hukum.

Menurut Budi, Kemendagri masih memverifikasi data-data NIK milik warga yang RT-nya sudah dilebur.

"RT yang sudah tidak ada, ini sedang diproses dan verifikasi oleh Kemendagri. Masih dalam proses," katanya.

Budi juga mengungkapkan bahwa ada pula warga yang secara mandiri memindahkan dokumen administrasi kependudukannya. Berdasarkan data, ada sekitar 113.000 warga yang telah menyesuaikan KTP masing-masing dengan domisili mereka.

Sebelum menerima KTP fisik, masyarakat yang memindahkan KTP bisa mengecek status perpindahan tersebut melalui situs Jawara-Dukcapil.

"Besok, mereka bisa mengecek ini, bisa menyesuaikan dengan domisilinya," tutur dia.

Sebagai informasi, warga ber-NIK DKI Jakarta bisa mengecek apakah NIK DKI-nya bakal dinonaktifkan atau tidak melalui situs Data Warga.

Lalu, bagi warga ber-NIK DKI yang tinggal di Jakarta, tapi statusnya akan dinonaktikan, bisa mendatangi dukcapil di kota/kabupaten se-Jakarta agar NIK DKI-nya diaktifkan kembali.

Untuk diketahui, per Mei 2023, sebanyak 194.777 NIK DKI milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota diusulkan untuk dinonaktifkan.

Jumlah 194.777 NIK DKI itu bisa bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang. Proses penonaktifan NIK ini merupakan upaya penataan jumlah pendatang baru di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi