Menuju konten utama

NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Kota Segera Dinonaktifkan

Menurut Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, proses penonaktifan NIK warga Jakarta yang tak lagi tinggal di Jakarta akan dilakukan mulai pekan ini.

NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar Kota Segera Dinonaktifkan
Sejumlah warga berolahraga di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (27/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta menyetorkan NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/4/2024).

Proses penonaktifkan dilakukan lantaran warga pemilik NIK tersebut tak lagi tinggal di Jakarta.

"Data-data tersebut sudah kami kirim ke Kemendagri, Senin," ujar Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

Ia tidak menyebutkan berapa jumlah NIK warga Jakarta yang bakal dinonaktifkan. Namun, yang pasti, menurut Budi, proses penonaktifannya akan berlangsung pada pekan ini.

Disdukcapil Jakarta, katanya, akan memberikan keterangan lebih lanjut di lain hari terkait berapa jumlah NIK warga Jakarta yang dinonaktifkan.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan," tuturnya.

"Untuk data riil, nanti saya informasikan kembali ya," imbuh Budi.

Ia menambahkan, Disdukcapil Jakarta tak akan memberitahu warga pemilik NIK yang bakal dinonaktifkan. Sebab, menurutnya, program penonaktifan NIK ini telah disosialisasikan sejak pertengahan 2023.

Budi meminta warga mengecek sendiri status NIK-nya masing-masing. Warga bisa mengeceknya melalui situs web https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

"Untuk program ini, Disdukcapil sudah sosialisasikan sejak pertengahan tahun 2023, masyarakat bisa cek secara mandiri melalui link yang disiapkan oleh Disdukcapil," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menanggapi pernyataan anggota DPRD Jakarta yang menyarankan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara terburu-buru. Namun menurut Budi, pada 2023 Pemprov Jakarta telah menunda penonaktifan.

Saat itu, Disdukcapil Jakarta disarankan menunda penonkatifan NIK karena hendak menghadapi Pilpres 2024.

"Ditunda saat pertemuan pertama kali, yaitu tahun lalu karena sedang mempersiapkan pilpres. Dan saat itu disarankan setelah pemilu," sebutnya.

Saran Anggota DPRD Jakarta

Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemprov Jakarta untuk tidak terburu-buru menonaktifkan NIK warganya yang tak lagi tinggal di Jakarta.

Ia menyebut, kebijakan penonaktifan ini belum disosialisasikan secara maksimal. Menurut Rio, hal ini bisa menimbulkan masalah baru.

"Masih banyak warga Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP, menunjukkan bahwa Pemprov Jakarta kurang menyosialisasikan kebijakan tersebut," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa.

"Pengambilan keputusan yang sepihak itu akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat,” imbuh dia.

Baca juga artikel terkait NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi