Menuju konten utama

Wamenhaj Ungkap Masih Ada Aset Belum Dialihkan dari Kemenag

Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan masih ada kendala pengalihan aset dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah.

Wamenhaj Ungkap Masih Ada Aset Belum Dialihkan dari Kemenag
Raker Menteri Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan hingga kini masih ada sejumlah aset penyelenggaraan ibadah haji yang belum dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dahnil mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang telah melakukan pengalihan aset haji secara bertahap. Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala, terutama terhadap aset yang sebelumnya bersumber dari dana haji dan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

“Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah,” kata Dahnil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menyebutkan aset-aset tersebut hingga saat ini belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Aset-aset tersebut antara lain, Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, serta Pusat Informasi Haji Batam.

“Sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ucap Dahnil.

Dahnil menegaskan Kemenhaj akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian agar proses pengalihan aset tersebut dapat segera diselesaikan. Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah.

Ia mengatakan aset yang digunakan maupun tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik yang bersumber dari APBN, keuangan haji, maupun sumber sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025.

Peralihan tersebut telah tercatat dalam aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah pada 243 satuan kerja.

Di sisi lain, Dahnil mengungkapkan peralihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta juga telah memiliki dasar hukum. Salah satunya, kantor yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Nomor 8, Jakarta, yang telah resmi beralih status menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

“Telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” tutur Dahnil.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama