Menuju konten utama

Wamendagri: Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Berubah

Bima mengakui Kemendagri mendapat temuan baru atas empat pulau yang tengah disengketakan Aceh dan Sumut, tetapi enggan membuka isi temuannya.

Wamendagri: Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh-Sumut Bisa Berubah
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. FOTO/Dok. Humas Kemendagri

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengakui keputusan Kemendagri (Kepmendagri) soal kepemilikan empat pulau di Aceh yang menjadi sengketa dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) masih bisa berubah.

Hal ini disampaikan Bima usai rapat terkait sengketa 4 pulau antara Pemprov Aceh dan Sumut di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavia], tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucapnya, Senin (16/6/2025).

Menurut dia, Kemendagri akan tetap mempertimbangkan sejumlah temuan terkait empat pulau sengketa Aceh-Sumatera Utara tersebut untuk membuat keputusan.

Di satu sisi, Bima mengakui Kemendagri mendapat temuan baru atas empat pulau yang tengah disengketakan itu. Temuan baru itu didapatkan berdasarkan penyelidikan Kemendagri.

Meski demikian, ia enggan mengungkapkan temuan baru tersebut. Menurut Bima, temuan itu penting untuk menentukan hasil atas sengketa empat pulau tersebut.

"Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," ucapnya.

"Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto]," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera merampungkan persoalan empat pulau yang menjadi sengketa di Aceh.

"Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Secepatnya presiden akan mengambil keputusan," ucapnya di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Ia menyebutkan, kedaulatan atas sebuah wilayah sejatinya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah disebut hanya memiliki wilayah administrasi saja.

Kepulauan yang ada se-Tanah Air memang diurus oleh pemerintah daerah. Akan tetapi, kedaulatan atas kepualauan tersebut dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Hasan mengakui kini Pemerintah Provinsi Aceh berbeda pendapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memandang status empat pulau di Aceh.

Menurut Hasan, penyelesaian atas sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Mengingat, persoalan tersebut tidak dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak asing.

"Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar," kata dia.

"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan cara yang baik-baik, karena kita berdialog, berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," sambung Hasan.

Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher