tirto.id - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa polemik terkait kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa di Aceh dan Sumatra Utara harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar tak menimbulkan konflik berkepanjangan antar perbatasan di daerah.
“Kammi serahkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Ace kepada wartawan di Gedung Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (16/6/2025).
Menurut Ace pada dasarnya Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga penyelesaian sengketa antarwilayah harus dilakukan secara utuh sesuai dengan aturan. Termasuk, dengan campur tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kira semua, kita ini kan negara kesatuan Republik Indonesia, tentu nanti Bapak Presiden akan menyelesaikan terkait dengan polemik terkait empat pulau tersebut,” tutur Ace.
Saat ditanya apakah Lemhannas akan memberi masukan langsung kepada Presiden terkait polemik itu, Ace menjelaskan bahwa hal itu akan dilakukan pada waktunya. Akan tetapi, kata dia, prinsip utamanya adalah menjaga agar penyelesaian tidak menimbulkan konflik lanjutan.
“Pada saatnya kami nanti akan memberikan masukan [polemik 4 pulau], tetapi intinya kita harus berangkat dari peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjang dan tidak menimbulkan konflik perbatasan antar daerah,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengingatkan status empat pulau di Aceh yang kini menjadi sengketa telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatra Utara.
Selain di UU Nomor 24 Tahun 1956, status empat pulau tersebut tertuang dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diteken pada 15 Agustus 2005.
Menurut dia, berdasarkan sejarah, keempat pulau tersebut masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. JK pun mewajarkan letak keempat pulau itu yang berada di dekat Sumatera Utara.
Ia mencontohkan, ada pulau yang masuk kawasan administrasi Sulawesi Selatan, tetapi berada di dekat Nusa Tenggara Timur (NTT). Akan tetapi, pulau tersebut tidak termasuk dalam NTT.
Sementara itu, JK menyebutkan, perjanjian antara Pemerintah Pusat dengan GAM pada 2005 tidak menginginkan adanya pemekaran kawasan layaknya Papua. Jika ada pemekaran kawasan, Aceh saat itu dinilai bakal terpecah kembali.
"Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada katakanlah pemekaran kayak di Papua, Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh maka terpecah Aceh. Timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju," kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto