Menuju konten utama

Prabowo Segera Ambil Keputusan soal Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut

Istana menyatakan Presiden Prabowo Subianto, akan segera merampungkan persoalan empat pulau yang menjadi sengketa di Aceh.

Prabowo Segera Ambil Keputusan soal Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Konferensi pers Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, di Gedung Pramuka Kwartil, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menyatakan Presiden Prabowo Subianto, akan segera merampungkan persoalan empat pulau yang menjadi sengketa di Aceh.

"Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Secepatnya presiden akan mengambil keputusan," ucapnya di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Ia menyebutkan, kedaulatan atas sebuah wilayah sejatinya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah disebut hanya memiliki wilayah administrasi saja.

Kepulauan yang ada se-tanah air memang diurus oleh pemerintah daerah. Akan tetapi, kedaulatan atas kepualauan tersebut dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Hasan mengakui kini Pemerintah Provinsi Aceh berbeda pendapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memandang status empat pulau di Aceh.

"Ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara dua daerah di dalam NKRI tentang pulau-pilau tertentu. Nah, ini tentu dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden mengambil langsung dan dijadikan secepatnya akan diselesaikan," urainya.

Menurut Hasan, penyelesaian atas sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Mengingat, persoalan tersebut tidak dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak asing.

"Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar," kata dia.

"Ini harusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan cara yang baik-baik, karena kita berdialog, berdiskusi sebagai sesama anak bangsa," sambung Hasan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengingatkan status empat pulau di Aceh yang kini menjadi sengketa telah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Selain di UU Nomor 24 Tahun 1956, status empat pulau tersebut tertuang dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diteken pada 15 Agustus 2005.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," sebut JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

"Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ. Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada Undang-Undang tentang Aceh dan Sumatera Utara [yang dibuat] oleh Presiden Soekarno," lanjutnya.

Menurut dia, berdasarkan sejarah pula, keempat pulau tersebut masuk dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. JK pun mewajarkan letak keempat pulau itu yang berada di dekat Sumatera Utara.

Ia mencontohkan, ada pulau yang masuk kawasan administrasi Sulawesi Selatan, tetapi berada di dekat Nusa Tenggara Timur (NTT). Akan tetapi, pulau tersebut tidak termasuk dalam NTT.

Sementara itu, JK menyebutkan, perjanjian antara Pemerintah Pusat dengan GAM pada 2005 tidak menginginkan adanya pemekaran kawasan layaknya Papua. Jika ada pemekaran kawasan, Aceh saat itu dinilai bakal terpecah kembali.

"Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada katakanlah pemekaran kayak di Papua, Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh maka terpecah Aceh. Timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju," kata dia.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama