Menuju konten utama

Wamendag Tekankan Kripto Bukan Alat Transaksi

“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Wamendag Tekankan Kripto Bukan Alat Transaksi
Calon Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan bahwa aset kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan. Ia tak sepakat bila kripto digunakan untuk alat transaksi.

“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia. Ia merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]," kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/6/2021).

Jerry menjelaskan kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.

Mengingat dampaknya yang bisa luas, Jerry memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Ia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.

“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti," terangnya.

Aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurut Jerry, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.

Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturan-aturannya sedang digodog dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini.

Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh pemerintah.

Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.

Jerry Sambuaga mengatakan saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto.

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto