Menuju konten utama

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Diperiksa Soal Kasus Ratna Sarumpaet

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi jalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Diperiksa Soal Kasus Ratna Sarumpaet
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang menyampaikan cerita pengeroyokan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo Subianto, Kemarin Senin (15/10/2018).

Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Nanik terlihat berjalan cepat dikawal pria menuju kendaraan sehingga menghiraukan kejaran wartawan yang menunggu pemeriksaan.

Kemudian Pengacara Nanik, Marthadinata, menyebutkan kliennya merasa lelah setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Ibu puasa jadi capek sekali," ujar Marthadinata, di Jakarta, Selasa (16/10/2018),

Menurut Marthadinata, Nanik menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan tanpa tekanan, serta dibantu penyidik yang bekerja profesional.

ratna

Marthadinata juga mengutarakan bahwa Nanik mendapatkan 30 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya terkait ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

Kemudian Marthadinata menegaskan bahwa kliennya itu merasa sangat dibohongi Ratna yang awalnya bercerita menjadi korban pengeroyokan orang tidak dikenal, namun kemudian hal itu merupakan rekayasa, untuk alasan setelah menjalani operasi bedah plastik.

Selain Nanik, sebelumnya penyidik telah meminta keterangan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter Sidik yang mengoperasi plastik Ratna.

Selanjutnya Polisi juga berencana memeriksa Ketua Juru Bicara Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi untuk tersangka Ratna pada Selasa ini.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Nuraini Ika
Editor: Irwan Syambudi