tirto.id - Kepolisian Polda Metro Jaya belum bisa mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet untuk menjadikannya sebagai tahanan kota. Hal ini lantaran kasus masih dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan permohonan tersebut sudah diterima penyidik. Saat ini permohonan itu sedang dianalisa dan dievaluasi.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik, sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi nah kita kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," tegasnya hari Jumat (12/10/2018).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan kepolisian belum memutuskan apakah kliennya bisa menjadi tahanan kota.
“Pengajuan (soal tahanan kota) sudah dari hari Senin, tapi sampai hari ini belum mendapatkan hasil (keputusan penyidik),” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018). Menurut dia, biarkan penyidik yang memutuskan persoalan itu.
Lantas, hari ini Ratna masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik sebab kemarin belum selesai. Pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan berita hoax dan pihak-pihak terlapor.
Ratna sempat dites psikologis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Insank mengatakan pihaknya belum mengetahui hasil tes tersebut.
Pun kepolisian belum memberitahukan soal rekam medis kliennya. “Belum dikasih tahu. Tapi mungkin dalam waktu dekat akan diberitahu kepada kami,” ucap Insank.
Pemeriksaan tambahan memang akan dilakukan oleh penyidik. Selain memeriksa Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Said Iqbal, polisi juga berencana memeriksa Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno Nanik S. Deyang.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora