tirto.id - Permohonan status tahanan kota bagi tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet ditolak oleh Polda Metro Jaya karena sejumlah pertimbangan.
"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan [Ratna] untuk penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Kombes Argo menyatakan penyidik membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa dengan aktivis yang menjadi tersangka tersebut.
Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasrudin menuturkan pihaknya mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10/2018).
Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusiaan terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut dengan jaminan keluarga.
Ia mengatakan Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktivitas di rumah tahanan.
Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna untuk 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri