Menuju konten utama

Kuasa Hukum Tak Curiga Saat Polisi Geledah Sel Ratna Sarumpaet

Insank mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet sangat kooperatif ketika penggeledahan itu dilakukan.

Kuasa Hukum Tak Curiga Saat Polisi Geledah Sel Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/18.

tirto.id - Polisi menggeledah sel Ratna Sarumpaet dan menemukan sebuah telepon seluler pada Minggu (7/10). Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sendiri mengaku tidak curiga soal penggeledahan itu.

“Tidak ada (curiga). Itu mekanisme dari kepolisian, tentu mereka punya aturan main sendiri terhadap tahanan. Menurut saya sah saja (penggeledahan),” ucap dia di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).

Namun, Insank memastikan bahwa kliennya tidak menyimpan atau menyembunyikan telepon seluler itu. “Saya sudah konfirmasi langsung ke beliau [Ratna], ternyata itu bukan handphone dia,” tutur Insank seraya menambahkan bahwa Ratna sangat kooperatif ketika penggeledahan itu dilakukan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan tersebut rutin diterapkan dan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Sesuai SOP. Semua kami geledah, operasi di dalam sel itu biasa. Jangan sampai nanti ada senjata tajam, kalau handphone tidak boleh," ujar Argo di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Lalu, Argo menyatakan penggeledahan itu tidak dikhususkan untuk Ratna saja, tetapi juga berlaku untuk tahanan lainnya. Direktorat Tahanan dan Barang Bukti memang rutin menggeledah setiap periode tertentu, dan di dalam sel perempuan berusia 70 tahun itu juga terdapat dua tahanan lain.

Ratna ditahan sejak Jumat (5/10). Penyidik menahan dia selama 20 hari dengan dalih agar aktivis tersebut tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.

Penahanan Ratna hanya berselang satu hari dari penetapannya menjadi tersangka. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Chili.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto