Menuju konten utama

Bawaslu Panggil 3 Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Hoaks Ratna

Para pelapor dipanggil untuk memastikan bukti-bukti yang mereka miliki.

Bawaslu Panggil 3 Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Hoaks Ratna
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memanggil 3 pelapor yang mengadukan dugaan penggunaan hoaks Ratna Sarumpaet untuk kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (11/10/2018).

Ketiga pelapor yang dipanggil Bawaslu adalah Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), dan Projo.

Panggilan atas TKN, GNR, dan Projo dilakukan karena Bawaslu hendak memastikan bukti-bukti yang mereka miliki. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berkata, klarifikasi harus dilakukan sebelum tindak lanjut atas laporan ketiganya dilakukan pengawas pemilu.

"Kami kan harus mengklarifikasi terlapor atas dasar apa, dugaan pelanggaran apa. Nah apabila ada keyakinan tim pemeriksa adanya dugaan pelanggaran, baru kami akan panggil yang lain," ujar Fritz di kantornya.

Berdasarkan pantauan Tirto, saat ini klarifikasi Bawaslu atas laporan GNR sudah selesai. Bawaslu masih meminta keterangan TKN dan Projo.

GNR telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto. Capres nomor urut 2 itu dianggap telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Laporan yang disampaikan Divisi Hukum TKN terkait dugaan pelanggaran isi deklarasi kampanye damai oleh Ratna Sarumpaet. Ratna dianggap melanggar deklarasi kampanye damai karena menyebar hoaks saat masih berstatus anggota BPN Prabowo-Sandiaga.

Kemudian, Projo mengadukan sejumlah anggota BPN yang Dianggap sudah menyebar berita bohong soal pemukulan Ratna Sarumpaet. Laporan ketiganya sudah diterima Bawaslu sejak pekan lalu.

"Bagian yang diklarifikasi adalah dugaan pelanggarannya itu apa? Dasarnya apa melakukan itu? Jadi kalau ditanya pasal apa yang akan dikenakan, itu masih dalam proses klarifikasi kami kepada si pelapor," tutur Fritz.

Saat ditemui usai memberi keterangan pada Bawaslu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya senang dengan langkah cepat Bawaslu. Ia meminta Bawaslu melakukan assessment terhadap tindakan Ratna Sarumpaet yang menyebarkan berita bohong.

"Kami meminta Bawaslu mengingatkan paslon capres nomor 2 beserta tim kampanye untuk tidak menggunakan berita hoaks sebagai bagian dari kampanye," ujar Ade Irfan.

Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo, Silas Dutu menyebut pihaknya sudah menyiapkan 2 saksi untuk memperkuat aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan BPN. Menurut Silas, hoaks dan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet beberapa pekan lalu dilakukan secara sistematis.

"Ini sebuah desain yang dilakukan secara sistematis dan terencana yang mencoba untuk mendiskreditkan atau menuduh pemerintah," kata Silas.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra