Menuju konten utama

Polisi Tambah 4 CCTV dan Security Food di Rutan Ratna Sarumpaet

Polisi melakukan security food atau mengawasi makanan yang akan diberikan untuk Ratna Sarumpaet.

Polisi Tambah 4 CCTV dan Security Food di Rutan Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ada tambahan kamera pengawas di rumah tahanan yang ditempati oleh Ratna Sarumpaet.

“Kami tambahkan empat CCTV untuk memantau orang yang keluar masuk, siapa yang datang dan pergi, yang membesuk,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2018).

Selain itu, tambah Argo, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya melakukan security food bagi makanan yang ingin disajikan kepada Ratna.

Terkait dengan pengajuan Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin soal penahanan kota, Argo mengatakan masih menunggu keputusan penyidik. Hingga saat ini pun kepolisian belum memeriksa saksi lain dalam kasus dugaan hoaks aktivis tersebut.

Mulai Jumat (5/10/2018) malam, penyidik menahan Ratna selama 20 hari. Alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti. Surat perintah penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka.

Ratna dicokok kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) ketika ia hendak pergi menuju Chili dengan dalih ingin menghadiri acara seminar kebudayaan. Ia mengaku telah berada di dalam pesawat Turkish Airlines.

Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra