tirto.id - Wacana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada awal Februari lalu kian menguat. Sinyal tersebut mengemuka dalam agenda Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Hadir sebagai pembicara utama, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan besarnya potensi dana yang dapat dihimpun melalui lembaga tersebut. Menurut dia, nilainya bisa mencapai Rp1.000 triliun atau sekitar sepertiga dari total pendapatan negara.
Potensi itu berasal dari berbagai sumber dana umat, mulai dari fidyah—dana yang dibayarkan sebagai pengganti kewajiban puasa Ramadan dalam kondisi tertentu—hingga zakat, infak, sedekah, wakaf (ziswaf), kafarat, dan sumber dana keagamaan lainnya.
Dari Fidyah saja, kata imam besar Masjid Istiqlal tersebut, potensi dana yang bisa dihimpun mencapai Rp3 triliun per tahun. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi 10 persen umat muslim di Indonesia tidak dapat menunaikan puasa Ramadan karena sakit, usia lanjut, maupun alasan lainnya. Potensi lainnya berasal dari kafarat bagi umat Islam yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari selama Ramadan, dengan estimasinilai kewajiban mencapai sekitar Rp500 miliar.
Contoh lainnya adalah dana yang berkaitan dengan ibadah persembahan. Nilai ekonomi hewan kurban saat Iduladha, misalnya, diperkirakan mencapai sekitar Rp32 triliun. Sementara potensi ekonomi aqiqah mencapai Rp30 triliun dan dana dam dari jemaah haji sekitar Rp1 triliun.
Melalui LPDU, menurut Nasruddin, persoalan mengenai optimalisasi pengumpulan dan penyaluran dana-dana tersebut diharapkan dapat menemukan jalan keluar. Sebab selama ini, perhatian terhadap ekonomi umat terlalu banyak diarahkan pada penghimpunan zakat, sementara instrumen lain seperti wakaf, fidyah, kafarat, kurban, dam, dan aqiqah belum dikelola dengan ideal.
“Ekonomi aqiqah, ekonomi kurban, ekonomi dam, ekonomi kaffarah, ekonomi fidyah itu saja sudah triliunan. Tapi selama ini kita nggak pernah ngurus,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kondisi tersebut salah satunya, berkaitan dengan masih tersebarnya dana umat di berbagai lembaga, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta para nazhir wakaf.
Ini tercermin dari masih lebarnya jarak antara potensi dan realisasi penghimpunan dana umat. Airlangga menyebut dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) yang dihimpun BAZNAS dan LAZ baru sekitar Rp41-42 triliun. Padahal, potensinya diperkirakan mencapai Rp343 triliun.
Karena itu, Airlangga melihat LPDU sebagai salah satu upaya untuk mengonsolidasikan pengelolaan dana umat. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi, penghimpunan diharapkan dapat dimaksimalkan sekaligus diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi.
Pemanfaatannya pun dapat disinergikan dengan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) dan pengentasan kemiskinan. Airlangga menilai dana umat dapat digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga membantu masyarakat membangun sumber penghidupan yang lebih produktif.
“Mana orang miskin perlu dibantu ikan, perlu dibantu pancing, perlu dibantu kapal. Ini juga belum punya pola untuk kita pemimpin umat ini siapa yang paling tepat untuk dikasih kapal, jangan dikasih ikan, itu nggak produktif nanti jadinya,” jelas dia.
Meski begitu, Airlangga menegaskan pengelolaan dana umat tetap harus memiliki batas yang jelas. Dana tersebut tidak seharusnya menggantikan kewajiban negara dalam menyediakan anggaran untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur.
Dengan kata lain, dana umat ditempatkan sebagai pelengkap, bukan pengganti anggaran negara. Penerimaan pajak, misalnya, tetap semestinya digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan berbagai kewajiban negara lainnya.
Sementara itu, dana yang berasal dari kewajiban keagamaan umat muslim dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan. Dengan skema tersebut, dana umat diharapkan menjadi sumber pembiayaan yang bersifat komplementer terhadap APBN.

Tantangan dan Tanggung Jawab Besar
Secara ekonomi, konsolidasi memang menawarkan sejumlah. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, menilai pengelolaan dana umat melalui LPDU secara teoritis dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar. Sebab, konsolidasi memungkinkan lembaga menekan biaya transaksi sekaligus menghilangkan pengeluaran yang selama ini berjalan secara paralel di berbagai lembaga, seperti promosi, pengadaan teknologi informasi, dan biaya operasional.
Pengumpulan dana dalam skala besar juga membuka peluang bagi pengelola untuk berinvestasi pada aset strategis dengan imbal hasil lebih tinggi. Instrumen seperti sukuk atau proyek infrastruktur syariah, misalnya, akan lebih mudah diakses oleh lembaga dengan portofolio besar dibandingkan pengelola dengan dana yang terbatas.
“Pembentukan treasury tunggal memperkuat daya tahan likuiditas dan efisiensi pengangkatan instrumen moneter syariah,” kata dia kepada Tirto, Rabu (9/9/2026).
Namun, semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab dan risikonya. Rahma mengingatkan, lembaga tunggal dengan skala terlalu besar berpotensi menjadi kaku dan lambat beradaptasi. Konsentrasi pengelolaan juga dapat membuka ruang konflik kepentingan yang dapat meruntuhkan kepercayaan donatur (muzakki/wakif) atau menimbulkan risiko sistemik kepercayaan secara nasional.
Karena itu, konsolidasi tidak serta-merta berarti seluruh dana umat harus dilebur ke dalam satu wadah (pool of funds). Rahma menilai dana zakat, wakaf, infak, sedekah, dan fidyah tetap perlu dipisahkan secara akuntansi dan administratif meskipun masyarakat dapat mengakses satu pintu layanan untuk menunaikan kewajibannya.
Pemisahan tersebut penting karena setiap instrumen memiliki karakter dan ketentuan syariah yang berbeda. Dana zakat, misalnya, memiliki ketentuan khusus mengenai kelompok penerimanya. Sementara itu, wakaf memiliki prinsip untuk menjaga nilai pokok aset. Jika seluruh dana tersebut dicampur tanpa pemisahan yang jelas, terdapat risiko dana dengan peruntukan tertentu justru digunakan untuk kepentingan lain.

Atas dasar itu, model yang dinilai lebih ideal bukanlah sentralisasi penuh, melainkan struktur hibrida atau hub-and-spoke berbasis multi-ledger. Dalam model ini, fungsi penghimpunan, pengelolaan likuiditas, investasi, dan manajemen risiko dapat dikonsolidasikan di tingkat pusat. Sementara itu, penyaluran dana tetap melibatkan jaringan lembaga yang memiliki kedekatan dengan masyarakat di daerah.
Dengan skema tersebut, LPDU dapat menjadi pusat treasury, investasi, manajemen risiko, dan teknologi. Di sisi lain, lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan dan penyaluran dana sesuai kondisi di tingkat lokal.
“Idealnya, integrasi institusional seperti melalui konsolidasi lembaga cukup diterapkan pada infrastruktur digital, manajemen investasi treasury untuk wakaf produktif/sukuk, dan efisiensi operasional, tetapi manajemen pembukuan (fund accounting) wajib menggunakan multi-ledger system yang memisahkan tiap instrumen secara ketat sesuai akadnya,” jelas Rahma.
Bagaimanapun, model kelembagaan saja belum menyelesaikan seluruh persoalan. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana LPDU ditempatkan dalam hubungannya dengan pemerintah.
Rahma sepakat bahwa konsolidasi dana umat dapat membuka ruang sinergi dengan program pemerintah. Namun, batas tanggung jawabnya harus ditetapkan sejak awal. Dana umat semestinya berfungsi sebagai pelengkap jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan menggantikan kewajiban fiskal pemerintah.
Sebagai contoh, dana umat dapat diarahkan untuk membangun fasilitas publik produktif yang memberikan manfaat langsung bagi mustahik maupun ekonomi umat. Misalnya, wakaf produktif untuk pasar rakyat, fasilitas kesehatan bagi masyarakat miskin, atau sarana air bersih di daerah tertinggal.
Sebaliknya, dana umat tidak semestinya digunakan untuk menambal defisit APBN, membiayai belanja rutin pemerintah, subsidi energi, atau proyek komersial yang tidak memiliki kaitan langsung dengan mandat sosial dan keagamaan dari dana tersebut.
Risiko tersebut muncul ketika dana masyarakat yang semestinya dikelola untuk kepentingan sosial dan keagamaan justru diarahkan untuk membiayai program yang menjadi tanggung jawab negara. Jika hal itu terjadi, konsolidasi dana umat bukan lagi sekadar persoalan efisiensi pengelolaan, tetapi menyangkut batas antara sumber pembiayaan masyarakat dan kewajiban fiskal negara.
“LPDU harus dikunci mandatnya bahwa entitas ini murni berfungsi sebagai ekosistem kesejahteraan alternatif (social economy), bukan perpanjangan tangan Kementerian Keuangan untuk menambal defisit anggaran negara,” ujarnya.
Relasi Kelembagaan
Di luar persoalan ekonomi, pembentukan LPDU juga menghadapi pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan relasinya dengan lembaga yang sudah ada. Dekan dan Guru Besar FEM IPB, Irfan Syauqi Beik, menilai pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum membentuk LPDU, mulai dari menghitung potensi aktual berbagai instrumen dana umat hingga aspek yuridis dan kelembagaan.
Hal itu penting untuk karena Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf yang menjadi dasar keberadaan BAZNAS dan BWI. “Apakah LPDU ini akan mengambil alih pengelolaan zakat dan wakaf, atau ia menjadi lembaga pengawasan seperti OJK syariah khusus dana umat?” kata Irfan.
Menurutnya, jika LPDU nantinya diberikan kewenangan yang luas terhadap pengelolaan zakat dan wakaf, pembentukannya sebaiknya tidak hanya melalui Peraturan Presiden. Melalui aturan yang tegas, siapa pemilik kewenangan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana posisi LPDU terhadap lembaga yang telah lebih dulu memiliki mandat berdasarkan undang-undang.
Relasi dengan masjid dan organisasi kemasyarakatan Islam juga menjadi persoalan tersendiri. Apalagi, selama ini sejumlah instrumen dana umat, termasuk pembayaran fidyah dan kafarat telah melekat pada aktivitas masjid dan organisasi keagamaan. “Relasi antara LPDU dengan masjid-masjid dan ormas Islam perlu dipikirkan dengan baik,” katanya.
Meski begitu, Irfan mengaku menyambut baik gagasan pembentukan LPDU. Tapi pada saat yang sama, dia juga mengingatkan agar lembaga baru tersebut tidak justru menimbulkan friksi dengan masjid maupun organisasi Islam yang selama ini telah menjadi bagian dari ekosistem filantropi masyarakat.
“Prinsipnya, saya menyambut baik gagasan ini, namun diperlukan kajian pendalaman yang lebih komprehensif dan jangan sampai menimbulkan friksi terlalu dalam dengan mesjid dan ormas Islam,” jelasnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































