tirto.id - Di media sosial, viral video Ferdy Sambo sedang memimpin ibadah keagamaan. Banyak yang penasaran di mana Ferdy Sambo ditahan dan kapan video tersebut direkam.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang dipenjara setelah diputus bersalah dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang saat itu menjadi ajudannya.
Viral Video Ferdy Sambo Jalani Ibadah Jelang Natal
Dalam video yang beredar luas di medsos, terlihat Ferdy Sambo sedang mengikuti kegiatan ibadah kerohanian pada Jumat (12/12/2025) di Gereja Oikoumene "Terang Dunia" Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat ia dipenjara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian warga binaan nasrani menjelang Hari Natal 2025.
Kegiatan ini bersifat rohani dan untuk meningkatkan kepribadian warga binaan. Ini juga merupakan agenda menjelang Hari Natal.
Dalam kegiatan tersebut, Ferdy terlihat mengenakan kaus putih, serta memimpin doa dan khotbah. Terlihat warga binaan lainnya yang juga memakai pakaian sama mengikuti ibadah tersebut dengan tertib dan khidmat.
Tak hanya menyampaikan khutbah, Ferdy Sambo juga terlihat berfoto bersama dengan narapidana lain yang sama-sama mengikuti ibadah. Terlihat rambut Sambo yang sedikit memutih namun ia tampak sehat dan bugar.
Munculnya video Ferdy Sambo sedang beribadah ini disambut positif oleh sebagian warganet. Mereka melihat Sambo menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Apa yang Membuat Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup?
Pada 8 Juli 2022, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal dengan sebutan Brigadir J, seorang ajudan Ferdy Sambo, ditembak di rumah Sambo di Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya disebut terjadi baku tembak antara Brigadir J dan anggota regu pengamanan, namun kemudian terungkap bahwa Sambo yang memerintahkan pembunuhan Brigadir J. Brigadir J ditembak sebanyak 12 kali dengan pistol Glock 17 dan meninggal di rumah sakit.
Setelah kejadian, Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 dan didakwa atas pembunuhan berencana yang bisa dihukum mati atau seumur hidup.
Sidang pengadilan dimulai pada 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melibatkan Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dua polisi, dan seorang sopir. Pengadilan menolak tuduhan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang membuat Sambo lantas merencanakan pembunuhan.
Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, asisten Kuat Ma’ruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun, dan Richard Eliezer 18 bulan karena membantu pengungkapan kasus.
Para terdakwa mengajukan banding dan kasasi. Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung mengabulkan banding Sambo, mengubah hukumannya menjadi seumur hidup. Putri Candrawathi hukuman dipotong menjadi 10 tahun, Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































