tirto.id - Video yang diedarkan oleh kanal Youtube Central Berita Indonesia terkait pemakaman Ferdy Sambo yang dieksekusi dan disaksikan oleh jutaan orang, merupakan kabar hoax.
Kanal Central Berita Indonesia mengunggah pada 5 Februari 2023, isi unggahannya adalah narator membacakan berita milik kompas.tv yang berjudul “Litbang Kompas: Penuntasan Kasus Ferdy Sambo Bikin Kepuasan Publik terhadap Aparat Meningkat.”
Berita kompas.tv tersebut rilis pada 20 Februari 2023. Juga isi dari video tersebut bukan tentang pemakaman Ferdy Sambo. Melainkan hasil dari survei kompas yang memaparkan temuannya tentang kepercayaan public terhadap aparat kepolisian.
Padahal pada 16 Februari 2023 Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan mengajukannya banding, eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan.
Video yang dirilis oleh Kabar News antara judul dan isi tidak sama, serta tidak menampilkan Ferdy Sambo dimakamkan.
Hoax Tanggal Eksekusi Ferdy Sambo
Sebelumnya, juga beredar hoax yang menyatakan tanggal eksekusi kasus yang menjerat Ferdy Sambo yang ditentukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hoax tersebut beredar dalam video yang disebar melalui Youtube.
Adapun caption dalam unggah video di Youtube sebagai berikut:
"Langsung diumumkan Kapolri Listyo Sigit Tanggal eksekusi Ferdy Sambo telah ditentukan.
Dalam penjelasan Antara News memaparkan, bahwa isi video dalam unggahan di Youtube yang berdurasi delapan menit itu merupakan konten hoax.
Padahal, video tersebut merupakan penjelasan tata cara hukuman mati di Indonesia, bukan penentuan tanggal eksekusi Ferdy Sambo.
Selain itu, sampul dalam video tersebut yang memperlihatkan Listyo Sigit beserta jajarannya dalam melakukan konferensi pers juga bukan sedang mengumumkan tanggal eksekusi Ferdy Sambo, melainkan konferensi pers tersebut sebagai jumpa pers kasus Teddy Minahasa dalam kasus narkoba pada 14 Oktober 2022.
Narasi yang dibacakan dalam video tersebut juga tentang Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Dari paparan itu, Antara News menyebutkan bahwa konten yang diunggah video tersebut terkait kapan tanggal eksekusi Ferdy Sambo merupakan konten yang tidak sesuai dengan fakta atau hoax.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra