Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Hakim yang Vonis Mati Sambo Terancam Dipenjara?

Tidak ditemukan sumber kredibel yang menyebut bahwa Hakim Morgan Simanjuntak terancam dipenjara karena menerima suap dari Ferdy Sambo.

Benarkah Hakim yang Vonis Mati Sambo Terancam Dipenjara?
header periksa fakta hakim terancam dipenjara. tirto.id/Quita

tirto.id - Menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baru-baru ini, sebuah klaim terkait kasus ini muncul di Facebook.

Sebuah unggahan menyebarkan klaim bahwa Hakim Morgan Simanjuntak, salah satu anggota majelis hakim untuk persidangan Ferdy Sambo, diklaim terancam dipenjara karena menerima suap sebesar 12 miliar dari Sambo. Adapun unggahan ini tidak menyebut mata uang dari jumlah uang suap ini.

Akun Facebook “Gudang Rejeki” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 10 detik dengan keterangan foto “Breaking News: Hakim Morgan Disidak KPK Terbukti Terima Suap Dari Sambo 12 Milyar?” disertai takarir (caption) “HAKIM MORGAN T£RANC4M DIPENJARA, T£RCYDUK AMBIL SU4P SAMBO 12 MILYAR?”

Thumbnail unggahan tersebut tampak menampilkan suasana persidangan. Terlihat pada gambar ada tiga orang anggota Majelis Hakim yang memimpin sidang, yang dihampiri oleh sejumlah petugas beratribut “KPK” atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Periksa Fakta Hakim Terancam Dipenjara

Periksa Fakta Benarkah Hakim Yang Vonis Mati Sambo Terancam Dipenjara. (Sumber: Facebook)

Sepanjang 26 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023 atau selama tiga hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah dilihat sebanyak 318 ribu pengguna, memperoleh 2,6 ribu tanda suka, dan 221 komentar.

Lantas, benarkah anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu terancam dipenjara karena menerima suap dari Ferdy Sambo?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada menit-menit awal, video itu menampilkan beberapa footage, utamanya terkait sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Kemudian, pada detik ke 0:53 sampai menit ke 2:56, video tersebut menampilkan potongan wawancara yang dilakukan Kompas TV terkait tanggapan seorang akademisi terhadap putusan vonis Ferdy Sambo.

Isi wawancara berupa pendapat akademisi terkait vonis kepada Ferdy Sambo, sama sekali tidak menyinggung soal dugaan suap Ferdy Sambo untuk Morgan Simanjuntak.

Setelah itu, footage menampilkan suasana persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang memperlihatkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Di saat bersamaan, narator membacakan profil Hakim Morgan Simanjuntak.

Dalam keseluruhan narasi yang dibaca oleh narator sejak menit ke 2:57 hingga video ini selesai, Tim Riset Tirto sama sekali tidak menemukan isi atau konteks video yang menyatakan bahwa Hakim Morgan Simanjuntak terancam dipenjara karena dinilai menerima suap sebesar 12 miliar dari Ferdy Sambo seperti yang dinarasikan dalam gambar dan caption unggahan.

Narasi video tersebut justru lebih banyak menjelaskan tentang kiprah dan perjalanan karir Morgan Simanjuntak.

Bisa disimpulkan bahwa dari awal sampai akhir video, tidak ditemukan informasi yang menyebut Hakim Morgan Simanjuntak terancam dipenjara karena dinilai menerima suap.

Tirto mencoba memasukkan kata kunci “Hakim Morgan Disidak KPK Terbukti Terima Suap Dari Sambo 12 Milyar” ke mesin pencari Google untuk mengecek asal muasal dan konteks berita.

Setelah dilakukan penelusuran, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan tersebut.

Menukil artikel Tirto, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962. Dia mulai bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak tahun 2021. Sebelumnya, dia mengemban tugas di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Vonis hukuman mati bukan kali pertama dilakukan Morgan sepanjang kariernya sebagai hakim. Pada 2017, saat Morgan bertugas di PN Medan, ia menjatuhkan hukuman mati pada M. Rizal alias Hasan atas kepemilikan 50 ribu ekstasi dan 85 kilogram sabu. Morgan juga pernah menjadi hakim tunggal Djoko Tjandra dan menolak proses praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK.

Mengutip pemberitaan Kompas, Morgan Simanjuntak dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau berdasarkan hasil keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dalam video yang disebarkan akun Facebook “Gudang Rejeki” tidak ditemukan keterangan terkait klaim yang menyebut bahwa Hakim Morgan Simanjuntak terancam dipenjara karena menerima suap dari Ferdy Sambo.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan tersebut.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Hakim Morgan Simanjuntak terancam dipenjara karena dinilai menerima suap sebesar 12 miliar dari Ferdy Sambo bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty