tirto.id - Seorang pelanggan PT PLN (Persero) mengaku ditagih denda mencapai Rp41 juta karena dituduh melakukan pencurian listrik dengan memutus segel meteran listrik di rumahnya. Keluhan tersebut disampaikan Joy lewat akun Twitter pribadinya @sapphicoak, Rabu, 24 Agustus 2022.
"Udah gila ya. Gue lagi stress mikirin SNSD, ada aja PLN datang-datang denda Rp41 juta. Dengan tuduhan yang sama kayak Sharon Wicaksono yang sempat viral. Udah gila kali, Indonesia," tulisnya seperti dikutip Tirto.
Dalam cuitannya, dia menjelaskan kronologi dan permasalahan yang dialami hingga akhirnya PLN mematok denda Rp41 juta. Dia menuturkan sebelumnya tagihan listrik di rumahnya mencapai Rp1,8 juta per bulan, lantaran dihuni oleh keluarga besar terdiri dari kakek, nenek, hingga tantenya.
"Datang-datang menuduh bahwa rumah gue melakukan pencurian listrik, segelnya putus. Lalu bertanya kenapa listrik di rumah gue dari 1,8 Juta/bulan jadi 500 ribu per bulan," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penggunaan listrik besar karena menggunakan dua water heater, dua unit AC, tiga unit kulkas, dan 2 unit televisi. Alat elektronik tersebut menyala selama 10 jam per hari.
"Ketika gue di Indonesia 2 tahun lalu, tagihan 1,4 juta/bulan karena gue gak ngotak pake AC nya. Sekarang tagihan cuma 500 ribu/bulan karena ya emak gue cuma berdua sama mbak ART. Enggak pakai AC. Kulkas pun cuma satu. Wajar dong," keluhnya.
Manager Bagian Keuangan dan Umum UP3 Pekanbaru PLN UIW Riau dan Kepri, Syaepul Hanan buka suara terkait keluhan tersebut. Dia mengakui pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan hasil awal ditemukan ada indikasi kelainan pada kWh meter di rumah pelanggan.
"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik, PLN melakukan program pemeriksaan kWh di rumah pelanggan. Hasil awal ditemukan ada indikasi kelainan pada kwh meter," katanya kepada Tirto, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan, PLN telah berkoordinasi dengan pelanggan dan menindaklanjuti pengajuan keberatannya. Lalu saat ini listrik di rumah pelanggan tetap menyala dengan dipasang kWh Meter, sementara hingga prosedur keberatan dijalani sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengajuan surat keberatan pelanggan kepada Pimpinan Unit PLN maksimal 14 (empat belas) hari setelah pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Tim Keberatan," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin