Menuju konten utama

Veronica Koman Tersangka, Amnesty: Bentuk Kriminalisasi Berpendapat

Penetapan tersangka Veronica Koman menunjukkan pemerintah dan aparat negara tidak paham menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu ini.

Veronica Koman Tersangka, Amnesty: Bentuk Kriminalisasi Berpendapat
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid merespons keputusan Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Usman menyebut penetapan tersangka ini menunjukkan pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik.

"Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian di asrama mahasiswa di Surabaya," kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, hari ini Rabu (4/9/2019). Veronica dituduh menyebarkan provokasi dan hoaks untuk memobilisasi protes orang Papua usai terjadi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Menurut Usman, tuduhan memprovokasi oleh polisi harus dijawab oleh polisi terkait siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari unggahan Veronica

"Justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi diserta tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya," ujar Usman.

"Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," imbuh dia.

Communications Desk, Amnesty International Indonesia, Haeril Halim menyebut, bentuk penersangkaan ini justru membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua.

Haeril menyarankan polisi untuk memberikan klarifikasi bila ada informasi dari Veronica Koman yang tak benar, alih-alih mengkriminalisasinya.

Pemerintah pun, kata dia, sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif.

"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Polisi harus memastikan semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Maya Saputri