tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto buka suara terkait status aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman. Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi perihal peristiwa Papua dan menyebarkannya melalui media sosial.
Wiranto menyatakan bukan masalah jika Veronica ditetapkan sebagai tersangka. “Biarkan saja. Tuduhan itu tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan, biarkan berproses saja. Tidak usah dibahas,” kata dia di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (4/9/2019).
"Kalau (dia) salah akan dihukum, kalau tidak (bersalah) akan dibebaskan,” kata Wiranto menambahkan.
Jajaran Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin malam. Tiga saksi dan tiga ahli diperiksa dalam kasus itu, serta barang bukti berupa unggahan di akun Twitter @VeronicaKoman, juga dikumpulkan polisi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan Veronica memprovokasi isu Papua di media sosial. Berdasarkan hasil analisis, lanjut Luki, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica diketahui selalu berada di tempat kejadian, meski pada saat kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya ia tidak berada di lokasi peristiwa.
“Namun VK sangat proaktif lakukan provokasi. Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua pada Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa dua wartawan asing," ujar Luki.
Ia menyatakan kini Veronica berada di luar negeri, maka Polri akan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Interpol untuk menindaklanjuti kasus ini. Veronica dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Selain itu, Polda Jawa Timur juga menetapkan Tri Susanti, sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
“Berdasarkan gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS [Tr Susanti], permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Dalam perkara itu, polisi memeriksa 16 saksi termasuk saksi ahli seperti ahli bahasa, pidana, ITE, sosiolog, antropolog dan komunikasi.
Barang bukti yang dijadikan bahan pemeriksaan yakni video tayangan berita INews bertanggal 19 Agustus 2019 terkait pernyatan Tri, rekam jejak digital berupa konten video, narasi yang viral di Facebook, Twitter, dan grup WhatsApp.
Diketahui dalam pemeriksaan, Tri pernah menjadi Wakil Ketua Ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI (FKPPI) Surabaya. Ia bergabung sebagai anggota sejak 1989. Namun, kini telah dipecat lantaran kasus ini.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz