Menuju konten utama

Veronica Koman Buron, Tim Hukum: Perburuk Perlindungan Pembela HAM

Polda Jawa Timur resmi tetapkan Veronica Koman sebagai buron setalah dua kali tak hadir pemerikaan sebagai tersangka.

Veronica Koman Buron, Tim Hukum: Perburuk Perlindungan Pembela HAM
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut menyusul sikap yang bersangkutan mengindahkan dua kali panggilan penyidik kepolisian.

"Hari ini baru kami tetapkan DPO-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Tirto, Jumat (20/9/2019).

Namun jika DPO juga tak membuahkan hasil, maka kepolisian akan mengeluarkan red notice kepada Interpol terhadap Veronica Koman.

"Red notice setelah DPO ini dikeluarkan. Kami berikan spare waktu lagi," ujarnya.

Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis: UU ITE, KUHP pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tim Solidaritas Veronica Koman, Tigor Hutapea menyebut penerbitan surat DPO ini memperburuk perlindungan pembela HAM di Indonesia. Apalagi, kata dia, Dewan HAM PBB sudah mengeluarkan sikap agar Veronica dilindungi.

"Ini akan jadi sorotan Dewan HAM dan negara lain tentang kondisi HAM di Papua," kata Tigor kepada Tirto, Jumat (20/9/2019).

Veronica merupakan pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yang mengalami rasisme pada Agutus lalu. Ia akhirnya buka suara terkait status tersangkanya.

Lewat akun Facebook-nya, ia menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya sebagai satu upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Papua.

Penetapan tersangka ini juga jadi perhatian Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights).

"Kami mengapresiasi tindakan pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan membatalkan semua tuduhan terhadapnya," bunyi pernyataan Dewan HAM PBB ini.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali