Menuju konten utama

Demo Aktivis Papua, Polisi Didesak Hentikan Kasus Veronica Koman

Pendemo di Yogyakarta meminta polisi membebaskan Veronica Koman dan sembilan aktivis Papua yang dikriminalisasi.

Demo Aktivis Papua, Polisi Didesak Hentikan Kasus Veronica Koman
Massa aksi di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Rabu (18/9/2019) membentangkan spanduk tuntutan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis Papua. (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Massa Aksi Solidaritas Demokrasi (Solider) berunjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Rabu (18/9/2019).

Mereka menuntut agar para aktivis Papua dibebaskan termasuk pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.

Koordinator aksi Solider, Reyhan Ibrahim mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka aktivis Papua adalah sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat dan pemeritah Indonesia.

"[Ada] upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap aktivis-aktivis yang memperjuangkan isu Papua," kata Reyhan.

Mereka ditangkap karena dianggap berbeda pendapat dengan pemerintah Indonesia. Harusnya, kata Reyahan, pemerintah melindungi kebebasan demokrasi, berpendapat dan kebebasan ekspresi politik dari setiap warga negara.

Namun, kenyataannya para aktivis yang memperjuangkan isu Papua justru mendapatkan tindakan diskriminasi termasuk penangkapan secara paksa yang buktinya tidak cukup.

Oleh karena itu, kata dia, massa aksi menuntut aparat kepolisian dan pemerintah Indonesia untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan persekusi terhadap para aktivis dan mahasiswa.

Tuntutan lain yakni membebaskan 10 aktivis tanpa syarat meliputi Surya Anta; Charles Kossay; Dano Tabuni; Usah Wenda; Buchtar Tabuni; Ambrosius Mulait; Christopher Wili; Ferry Kombo; Sister Mandabayan; dan Ariana Lokbere.

"[Juga] mencabut segala sangkaan dan tuduhan tanpa dasar terhadap pembela atau pengacara HAM Veronica Koman," kata Reyhan.

Negosiator Aksi, Rico Tude menambahkan, kepolisian harus segera mencabut status tersangka Veronica Koman, karena ia merupakan seorang pengacara.

Menurutnya, seorang pengacara seharusnya tidak dijerat secara hukum atas kasus yang sedang ditangani. Terlebih, apa yang disampaikan bagian informasi dari kliennya.

Di sisi lain, Rico mengapresiasi respons Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) yang mendesak pemerintah Indonesia melindungi Veronica Koman.

Dalam keterangannya Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyatakan Indonesia harus melindungi hak semua orang untuk melakukan unjuk rasa damai.

Kemudian memastikan akses ke internet dan melindungi hak-hak pembela hak asasi manusia Veronica Koman dan semua orang yang melaporkan aksi unjuk rasa di Papua dan Papua Barat.

"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan aksi unjuk rasa," kata para ahli PBB.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali