Menuju konten utama

Kasus Veronica Koman Menegaskan Penegakan Hukum Diskriminatif?

Veronica Koman dianggap menyebar konten hoaks dan provokatif, makanya dia jadi tersangka. Tapi sebetulnya pemerintah dan aparat pun melakukan hal serupa. Dan mereka tidak diberi sanksi.

Kasus Veronica Koman Menegaskan Penegakan Hukum Diskriminatif?
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Ada benang merah antara Veronica Koman, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Pusat Penerangan TNI: ketiganya terkait dugaan menyebar informasi hoaks dan provokatif dalam kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Tapi perlakuan terhadap ketiganya berbeda.

Sementara Vero, demikian Veronica biasa disapa, sudah ditetapkan sebagai tersangka (plus saat ini tengah diburu Interpol) oleh polisi, Kemkominfo dan Puspen TNI dibiarkan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan Vero, lewat Twitter @VeronicaKoman, aktif menyebarkan provokasi terutama soal pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, satu hari jelang hari kemerdekaan Indonesia.

"Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya [yang dikenakan kepada Vero] berlapis: UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No. 40 tahun 2008. Ada empat UU," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Polisi menemukan cuitan yang diduga berkonten provokasi sebagai berikut: "Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura." "Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata."

Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan dalam perang narasi di media sosial, antara kubu pemerintah dan kubu Papua, makna 'provokasi' tergantung dari sudut mana itu dilihat.

Karena tergantung sudut pandang ini, kubu pemerintah/aparat juga bisa disebut menyebar informasi yang bisa dikategorikan provokatif. Misalnya ketika mereka merilis seorang anggota TNI AD meninggal dunia saat mengamankan aksi.

"Ini provokatif enggak? Ya provokatif buat OPM (Organisasi Papua Merdeka), kan. Buat pemerintah kita ya tidak," kata Fahmi kepada reporter Tirto, Kamis (5/9/2019).

Selain konten provokatif, pemerintah/aparat juga merilis informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Misalnya ketika Twitter resmi Puspen TNI pada 28 Agustus lalu mengecap berita soal pembunuhan enam warga sipil di Deiyai, yang ditulis oleh Reuters, sebagai 'hoax'.

Padahal, berdasarkan penelusuran kami, itu benar terjadi, bahkan yang meninggal lebih banyak dari yang diberitakan.

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) juga pernah memergoki Puspen TNI menyampaikan disinformasi. Awalnya, @Puspen_TNI mencuit soal kedekatan TNI dengan warga Papua. Sebuah video dilampirkan untuk mendukung klaim itu.

Belakangan diketahui video yang ditautkan adalah video anggota batalyon infanteri 715 motuliato ketika meninggalkan daerah operasi pengamanan perbatasan di Timor Leste. Video itu diunggah di Youtube oleh BNZ Channel pada 27 November 2018.

Cuitan itu pun dihapus @Puspen_TNI tanpa penjelasan.

Konten disinformasi juga pernah disampaikan bahkan oleh akun resmi Kemkominfo. Awalnya mereka menuding Vero menyebar hoaks bahwa Polres Surabaya "menculik" 2 orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua yang dikepung. Tudingan itu disertai tangkapan layar unggahan Veronica yang dicap: 'disinformasi'.

Namun, setelah ditelusuri ulang, justru tudingan Kemkominfo itu yang bermuatan disinformasi. Vero tidak pernah bilang para pengantar makanan "diculik", tapi "ditangkap."

"Saya panduannya KUHAP. Menurut definisi, ada pemindahan orang, ada polisi yang ambil, kemudian dibawa ke kantor polisi, kemudian diperiksa, itu namanya penangkapan, dong," katanya kepada reporter Tirto.

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, telah mengaku salah. Ia berdalih, tenggat pengerjaan yang tipis adalah penyebab kekeliruan itu.

Perbedaan Perlakuan Hukum

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan memang ada tebang pilih dalam kasus ini. Jika memang serius menindak konten provokatif dan hoaks, kata Asfin, mestinya kedua kubu turut diusut.

"Kalau pakai logika pemerintah, iya [semuanya mesti diproses hukum]. Tapi kalau kami menolak kriminalisasi kebebasan berpendapat," kata Asfinawati kepada reporter Tirto.

Peneliti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mengatakan tebang pilih ini terjadi karena pemerintahlah yang memonopoli kebenaran dalam isu Papua. Narasi yang muncul di luar itu akan cenderung dianggap hoaks dan provokatif, meski misalnya itu fakta.

"Seolah tidak ada pihak lain selain negara, yang berhak menyeimbangkan diskursus mengenai persoalan Papua," ujar Rivan.

Sementara Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai pangkal masalah penetapan tersangka yang diskriminatif ialah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tafsirannya 'karet'.

"Karena karet, jadi tergantung siapa yang menggunakan. Di tangan siapa pun yang kuat dia akan digunakan untuk menjerat yang lebih lemah," kata Damar.

Di sisi lain, aparat tidak merasa diskriminatif. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo meminta status Vero tidak disangkutpautkan dengan tuduhan Kemkominfo yang keliru atau konten-konten lain yang dirilis aparat dan pemerintah.

"Kami lihat fakta hukum. VK melakukan provokasi, dan itu pelanggaran hukum," katanya.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto menanggapi santai disinformasi yang disampaikan Kemkominfo.

"Itu salah tulis. Dibetulkan saja, tidak usah ribut," kata Panglima ABRI terakhir sebelum berganti nama jadi TNI itu.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino