tirto.id - Polda Jawa Timur akan memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
"Surat DPO disebar secara nasional," kata kepada Tirto, Selasa (17/9/2019).
Sesuai batas waktu yang ditetapkan Polda Jawa Timur, Rabu (18/9/2019) besok merupakan hari terakhir Veronica Koman menghadiri pemeriksaan.
Hingga hari ini Veronica belum mendatangi kepolisian setempat setelah penetapan tersangka pada awal September ini.
Usai jadi tersangka, penyidik mengagendakan pemeriksaan pada 13 September 2019. Kemudian diperpanjang lima hari.
Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga Veronica untuk membujuk perempuan itu kembali ke Indonesia, ia diketahui berada di Australia.
Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Veronica Koman dengan pasal berlapis: UU ITE, KUHP pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Veronica merupakan pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya yang mengalami rasisme pada Agutus lalu.
Ia akhirnya buka suara terkait status tersangkanya. Lewat akun Facebook-nya, ia menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya sebagai satu upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Papua.
Penetapan tersangka ini juga jadi perhatian Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights).
"Kami mengapresiasi tindakan pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan membatalkan semua tuduhan terhadapnya," bunyi pernyaaan ahli PBB ini.
- Benarkah Langkah Polisi Telusuri Rekening Veronica Koman?
- Veronica Koman Sebut Polisi Menyalahgunakan Wewenang soal Kasusnya
- PBB: Lindungi Kebebasan Berekspresi Veronica Koman
- Polda Jatim Diadukan ke Komnas HAM Usai Tersangkakan Veronica Koman
- Soal Kasus Veronica Koman, Polisi Sebut Proses Hukum Dapat Diuji
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali