Menuju konten utama

Soal Kasus Veronica Koman, Polisi Sebut Proses Hukum Dapat Diuji

Polisi menyatakan semua yang dilakukan penyidik bisa diuji dalam rangka praperadilan.

Soal Kasus Veronica Koman, Polisi Sebut Proses Hukum Dapat Diuji
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan tersangka kasus dugaan hoaks dan provokasi, Veronica Koman, dapat menguji tuduhan dalam perkara yang melibatkan perempuan itu.

"Semua yang dilakukan penyidik bisa diuji dalam rangka praperadilan," ucap dia di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019). Ia menambahkan, jajaran Penyidik Polda Jawa Timur berkemampuan untuk memproses hukum Veronica.

Keberadaan Veronica kini diduga ada di Australia, begitu juga dengan dugaan penjemputan paksa aktivis HAM itu.

"Secara teknis ada tahapannya. Baik melalui Divisi Hubungan Internasional maupun kerja sama police to police. Secara teknis, Polda Jawa Timur yang melakukan penyelidikan," kata Dedi.

Ketika ditanyakan soal ekstradisi dari Australia, ia menyatakan hal itu merupakan bagian dari teknis kepolisian.

"Ada yang jauh lebih penting daripada penegakan hukum terhadap VK, dia hanya sebagai buzzer. Justru kami akan lakukan penegakan hukum kepada mastermind hingga mastermind lapangan. Itu yang terpenting," tutur Dedi.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan tersangka kasus hoaks dan provokasi, Veronica Koman, di Australia.

"Kami datang untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya warga negara Australia," ujar dia seperti dikutip dari Antaranews.

Ia memastikan Veronica berada di Australia mengikuti suaminya, sekaligus melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di sana sejak tahun 2017.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi