Menuju konten utama

Amnesty Internasional: Pencabutan Paspor Veronika Koman Langgar HAM

Usman Hamid menilai Polda Jatim gegabah, karena tidak ada dasar hukum  mencabut paspor Veronica Koman.

Amnesty Internasional: Pencabutan Paspor Veronika Koman Langgar HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Rencana Polda Jawa Timur mencabut paspor Veronica Koman dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai, pernyataan dan tindakan memperlihatkan Polda Jatim gegabah, karena tidak ada dasar hukumnya.

“Sebaiknya Kapolda membaca lagi Undang-undang yang berlaku. Kapolda harus mencabut atau membatalkan rencana pencabutan paspor,” kata Usman, Senin (9/9/2019)

Hal senada diungkapkan Perwakilan Solidaritas Pembela Veronica Koman, Tigor Hutapea. Menurut dia, aturan yang dilanggar kepolisian yakni Pasal 35 UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Baik dari Polda Jatim maupun Imigrasi tak bisa mencabut, karena harus ada ketetapan hukum. Veronica ini tak memenuhi unsur yang membuat paspornya dicabut,” ujar Tigor.

Dalam Pasal 35 tersebut disebutkan pencabutan paspor biasa dilakukan bila:

1. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 tahun;

2. Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;

4. Masa berlakunya habis;

5. Pemegangnya meninggal dunia;

6. Rusak sedemikian rupa, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tak jelas atau memberi kesan yang tak pantas lagi sebagai dokumen resmi;

7. Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor;

8. Pemegangnya tidak menyerahkan paspor biasa dalam upaya penarikan paspor biasa.

Solidaritas Pembela Veronica Koman juga mengadukan Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan ke Komnas HAM terkait penetapan tersangka Veronica.

Koalisi ini terdiri atas LBH Pers, SAFEnet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik, Amnesty International Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan LBH Jakarta.

Menurut Usman, Komnas HAM perlu memanggil Kapolda Jatim untuk menjelaskan landasan hukum penetapan tersangka Veronica sekaligus memeriksa kesesuaian langkah polda dengan kaidah hukum dan HAM.

Tigor menambahkan, Veronica sebagai pengacara dan aktivis HAM dilindungi undang-undang dalam penyampaikan informasi kliennya yakni mahasiswa Papua di Asrama Surabaya, sehingga tak dapat dikriminalisasi. Oleh karena itu, kata dia, Komnas HAM perlu melindungi Veronica dari jerat pidana.

“Apa yang diunggah Veronica tak mengandung unsur provokatif, berita bohong, apalagi ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi. Keseluruhan unggahan hanyalah memuat informasi seputar fakta yang terjadi terkait kericuhan di Asrama Papua Surabaya tanggal 16 Agustus 2019 lalu,” kata Tigor.

Polda Jawa Timur telah mengumumkan Veronica Koman pada 6 September 2019. Ia jadi tersangka dengan pasal berlapis yakni penyebaran kebencian di dunia maya (Pasal 45 aayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE), keonaran (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946), penghasutan (Pasal 160 KUHP) dan ujaran kebencian (Pasal 16 UU 40/2008).

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Irwan Syambudi