tirto.id - Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, menggeledah dan menyita aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/8/2025).
Penggeledahan dan penyitaan aset Riza Chalid ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.

Penyidik Kejaksaan menggeledah sekaligus menyita sebidang tanah dan bangunan yang diduga kuat terkait dengan hasil dan/atau menjadi sarana kejahatan dalam kasus TPPU tersebut. Lokasinya berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Pernyataan resmi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan, aset yang disita meliputi tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang tercatat atas nama Mohammad Riza Chalid. Ketiganya adalah SHGB Nomor 01169 untuk tanah seluas 2.591 meter persegi, SHGB Nomor 01170 seluas 1.956 meter persegi, dan SHGB Nomor 01171 seluas 2.023 meter persegi.
Penyitaan aset Riza Chalid di Kota Bogor itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang diperbarui dengan PRIN-14/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Selain itu, penyitaan juga mengacu kepada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 498/Pen.Pid.B-SITA/2025 PN Bgr tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-284/F.2/Fd.2/08/2025 yang terbit pada hari yang sama.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































